Berita Balikpapan Terkini

Curi 2 Unit Motor di Balikpapan, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi di Kabupaten PPU

Pria berinisial SA (25), warga Batu Ampar, Balikpapan Utara dibekuk polisi lantaran disangka melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pria berinisial SA (25), warga Batu Ampar, Balikpapan Utara dibekuk polisi lantaran disangka melakukan pencurian sepeda motor di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial SA (25), warga Batu Ampar, Balikpapan Utara dibekuk polisi lantaran disangka melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Balikpapan.

Pria itu diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan saat mengendarai motor hasil curian di PPU, Senin (11/7/2022) lalu.

Sebelumnya dia telah mencuri dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda di Balikpapan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, aksi pertama SA dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio.

"Kemudian tersangka kembali beraksi pada 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Membawa kabur satu unit Honda Scoopy," kata Rengga, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Sambil Gendong Anak, Wanita di Balikpapan Terlibat Aksi Curanmor dan Bawa Kabur 4 Motor

Dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap sehingga tidak ada upaya pengrusakan terhadap kendaraan bermotor.

"Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap," ungkap Rengga.

Dia menerangkan, tersangka beraksi seorang diri. Di mana motif pencurian untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.

Akibat ulahnya, kata dia, korban sebanyak dua orang merugi hingga Rp 15 juta.

"Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun," ucap Rengga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved