Berita Nasional Terkini
Cek Harga Tiket Pesawat Lion Air, Garuda & Citilink, Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 2 Hari Lagi
Cek harga tiket pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink, juga tengok syarat naik pesawat terbaru berlaku 2 hari lagi.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru, Berlaku 17 Juli 2022, Mau Bebas PCR/Antigen, Wajib Vaksin Booster
Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:
- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.
-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.