Berita Balikpapan Terkini

Komisi I DPRD Kota Balikpapan Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Keberadaan Pertamini

Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya keberadaan Pertamini di lingkungan masyarakat.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Niken
Pertamini yang ada di Balikpapan dinilai berbahaya dan tidak terjamin keamanannya oleh para RT. (Tribun Kaltim/Niken) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya keberadaan Pertamini di lingkungan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat mengeluhkan keberadaan dan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mini yang lebih dikenal dengan Pertamini di lingkungan masyarakat karena keamanannya yang tak terjamin.

Hal ini menarik perhatian Muhammad Najib selaku anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan yang membidangi perihal hukum dan legalitas.

Baca juga: Rumor Transfer Liga Italia: Berstatus Tanpa Klub, Luis Suarez Segera Merapat ke AC Milan

Ia menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Tibum).

"Ada beberapa hal yang tercantum dalam Perda Tibum diantaranya tertib bangunan, lalu lintas, angkutan jalan dan fasilitas umum, lingkungan, pencegahan kebakaran, penyelenggaraan penanggulangan bencana, usaha tertentu dan tertib sosial," ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Cegah Permasalahan Remaja, DP2KBP3A Kubar Sebut Forum Anak Harus Mampu Jadi Pelopor dan Pelapor

Najib membenarkan dalam Sosialisasi Hukum yang dilakukan kemarin, Kamis (14/7/2022) memang terdapat beberapa ketua RT yang menyampaikan keluhan terkait izin kepemilikan Pertamini.

Hal tersebut pun sudah jelas dilarang dalam Perda Tibum yang ia sampaikan. Selain dilarang, pedagang juga diingatkan agar tak berjualan hingga badan jalan.

Baca juga: Suami Zaskia Gotik Dituntut Tes DNA dan Rp 17 M, Akun Instagram Sirajuddin Mahmud Langsung Diprivate

“Tapi makin lama, (Pertamini) semakin menjamur sampai ke badan jalan, artinya kita ada Perda Tibum itu harus dijalankan. Keamanan Pertamini juga mengkhawatirkan dan keberadaanya tidak didukung safety yang layak," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved