Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pemilik PS Glow, Terkuak Alasan Hakim Menangkan Gugatan Lawan MS Glow
Terjawab siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan
Pertanyaan siapa pemilik PS Glow sebenarnya hingga perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan sedang menjadi sorotan.
Diberitakan, TRIPS Glow atau PT PStore Glow Bersinar memenangkan gugatan terkait merk dagang.
Gugatan itu dilayangkan pada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Baca juga: Chandrika Chika Bantah Punya Hubungan dengan Putra Siregar, Septia Yetri Ungkap Isi DM Seleb TikTok
Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Putusan terhadap gugatan terkait merek dagang itu telah dibacakan oleh majelis hakim, Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).

Dilansir dari Kompas.com, sebagian gugatan yang diajukan Putra Siregar dikabulkan majelis hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia jadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow.
Selain itu merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Sementara keenam tergugat dinyatakan majelis hakim untuk tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan Libatkan Putra Siregar dan Rico Valentino Versi Chika Chandrika
Hal itu karena memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim. seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar.
Pemilik MS Glow Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Baca juga: Atta Halilintar Turun Tangan Wakili Putra Siregar Bagi-bagi Vespa, Imbas Bos PS Store Ditahan
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Dirinya memenangkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fauzi Alamsyah)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Sri Noviyanti)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.