Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa MS Glow Digugat dan Nasib Produk, Cek Kronologi Kasus dengan PS Glow

Terjawab sudah kenapa MS Glow digugat sebenarnya, ini kronologi sengketa dan kasus dengan PS Glow.

Editor: Doan Pardede
ISTIMEWA
Ilustrasi. Terjawab sudah kenapa MS Glow digugat sebenarnya, ini kronologi sengketa dan kasus dengan PS Glow. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa MS Glow digugat sebenarnya, ini kronologi sengketa dan kasus dengan PS Glow.

Selain ulasan soal kenapa MS Glow digugat sebenarnya, kronologi sengketa dan kasus dengan PS Glow, cek nasib produk sesuai putusan hakim.

Diberitakan, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pemilik PS Glow, Terkuak Alasan Hakim Menangkan Gugatan Lawan MS Glow

Dilansir dari laman SIPP PN Surabaya, pengadilan turut memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk MS Glow yang telah beredar di Indonesia.

Berikut kronologi sengketa merek MS Glow vs PS Glow:

MS Glow menang di PN Medan

Sengketa merek dagang terjadi antara pemilik MS Glow Shandy Purnamasari dengan pemilik PS Glow, Putra Siregar.

Putra Siregar mengagumi walk in closet Atta Halilintar yang penuh berisi koleksi baju dan aksesoris.
Putra Siregar mengagumi walk in closet Atta Halilintar yang penuh berisi koleksi baju dan aksesoris.  Terjawab sudah kenapa MS Glow digugat sebenarnya, ini kronologi sengketa dan kasus dengan PS Glow.(YouTube Putra Siregar Merakyat)

Kedua pihak saling melapor untuk memastikan siapa yang lebih berhak atas merek dagang produk perawatan kulit dan kecantikan ini.

Bermula dari Shandy Purnamasari yang mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022 lalu.

Gugatan Shandy ditujukan kepada Putra Siregar dan terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Dilansir dari laman SIPP PN Medan, pada 13 Juni 2022, majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel memenangkan MS Glow atas sengketa merek dagang ini.

Majelis hakim PN Medan juga menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek dagang

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Keterlibatan Chandrika Chika dalam Kasus Putra Siregar, Kronologi Dibeberkan

"MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO" dan merek "MS GLOW FOR MEN".

Oleh karena itu, Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved