Virus Corona di Balikpapan
Varian Baru Covid-19 Masuk, Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Balikpapan Sedang Dikaji
Mulai 5 Juli 2022 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 resmi diterapkan atau diperpanjang di Kota Balikpapan
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.
Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Zulkifli menambahkan rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan dari kegiatan utama yang akan diselenggarakan di wilayah Kalimantan Utara.
"Jadi kami masih koordinasi. Dan sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tabligh Akbar," terangnya.
Baca juga: Data Terbaru Virus Corona di Balikpapan, Jadwal Hingga 14 April 2021 Lansia Dapat Vaksin Covid-19
Pertimbangan pelaksanaan kegiatan tersebut melihat kondisi tempat dan jumlah peserta yang diprediksikan akan membludak serta diharuskan untuk berdiam di suatu tempat dalam waktu yang cukup lama.
"Saya juga sudah koordinasi, kita akan bertemu rencana untuk membicarakan tahap awal," katanya.
Pemkot Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut karena peserta akan bertahan atau berdiam selama berjam-jam di suatu tempat.
Kecuali kalau seperti kawinan/pernikahan kan datang dan pergi.
"Konser juga sifatnya bertahan di suatu tempat itu juga perlu dipertimbangkan betul jangan sampai jadi tempat penularan," jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.