Virus Corona di Balikpapan
Varian Baru Covid-19 Masuk, Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Balikpapan Sedang Dikaji
Mulai 5 Juli 2022 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 resmi diterapkan atau diperpanjang di Kota Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mulai 5 Juli 2022 lalu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 resmi diterapkan atau diperpanjang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Namun demikian, Kota Balikpapan saat ini ditetapkan sebagai zona merah dikarenakan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terjadi.
Bahkan, diketahui ada subvarian Covid-19 baru yang masuk ke Kota Balikpapan, yaitu varian B.A5.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Kaltim, Dinkes Tegaskan Varian Baru Tak Ditemukan
Baca juga: Terkuak Fakta Lain Kasus Covid-19 Naik Lagi, Varian Baru yang Lebih Cepat Menular Ditemukan di Bali
Baca juga: Kabar Buruk! Rencana Pandemi jadi Endemi Bisa Batal? WHO Umumkan Varian Baru Virus Corona dan Gejala
Oleh sebab itu, Pemkot Balikpapan mulai selektif dalam pemberian izin kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah besar.
Tak terkecuali, Tabligh Akbar yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan di Balikpapan dengan menghadirkan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan terkait izin tersebut.
Mengingat diprediksi jumlah peserta Tabligh Akbar akan membludak.
Kalau secara level memang masih masuk di PPKM level 1, tetapi sudah ada edaran baru juga dari Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan daerah harus booster untuk berkumpul masa dalam jumlah yang banyak.
Oleh karena itu yang memasuki area publik, itu acara kan di Lapangan Merdeka kan masuk area publik jadi mohon bersabar dulu.
"Kita masih koordinasi kepada pihak-pihak terkait," papar Zulkifli, Jumat (15/7/2022).
Dia menerangkan kegiatan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian yang melibatkan seluruh stakeholder.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Catat 124 Kasus Positif, Masih Ada Tenaga Medis Terpapar Covid-19
Sehingga keputusan yang akan dihasilkan dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat.
"Nanti kami putuskan apakah ini sifatnya ditunda, apakah rekomendasinya hanya boleh yang booster saja yang mengikuti," ujarnya.
Karena juga ada Surat Edaran Mendagri tadi kan harus booster karena khawatir jumlahnya ribuan," jelasnya.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum.
Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Zulkifli menambahkan rencana kegiatan Tabligh Akbar di Balikpapan merupakan kegiatan tambahan dari kegiatan utama yang akan diselenggarakan di wilayah Kalimantan Utara.
"Jadi kami masih koordinasi. Dan sebenarnya, acara UAS itu di Kaltara acara pokok beliau di sana. Lalu transit di Balikpapan kemudian ada waktu tersisa kemudian dimanfaatkan oleh Badan Dakwah Islam Pertamina dan Istiqomah di isi kegiatan Tabligh Akbar," terangnya.
Baca juga: Data Terbaru Virus Corona di Balikpapan, Jadwal Hingga 14 April 2021 Lansia Dapat Vaksin Covid-19
Pertimbangan pelaksanaan kegiatan tersebut melihat kondisi tempat dan jumlah peserta yang diprediksikan akan membludak serta diharuskan untuk berdiam di suatu tempat dalam waktu yang cukup lama.
"Saya juga sudah koordinasi, kita akan bertemu rencana untuk membicarakan tahap awal," katanya.
Pemkot Balikpapan mempertimbangkan pelaksanaan tersebut karena peserta akan bertahan atau berdiam selama berjam-jam di suatu tempat.
Kecuali kalau seperti kawinan/pernikahan kan datang dan pergi.
"Konser juga sifatnya bertahan di suatu tempat itu juga perlu dipertimbangkan betul jangan sampai jadi tempat penularan," jelasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.