Kabar Artis
Nikita Mirzani Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda dan Dito, Minta Polres Jaksel Jemput Paksa
Nikita Mirzani angkat bicara soal kasusnya, ia pun membandingkan kasusnya dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Polisi akan Lakukan Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Nindy Ayunda
Nindy Ayunda kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan pada mantan sopirnya, Sulaeman, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sudah dua kali Nindy Ayunda mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Tak hanya Nindy Ayunda, Dito Mahendra yang juga sebagai saksi dalam kasus ini berhalangan untuk hadir.

Terkait hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Niken Lestari mengatakan penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari Nindy Ayunda.
"Statusnya nanti, makanya nanti akan gelar kembali, dua hari ke depan, baru nanti kita beritahukan," kata Niken Lestari di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2022).
"Nanti ada tahap berikutnya, nanti dari penyidik akan melakukan gelar. Kita tunggu Sabtu atau Minggu ini," sambungnya.
Baca juga: Akhirnya Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani, Status Nyai Sudah Resmi Tersangka?
Begitupun terkait kemungkinan pelantun lagu Untuk Sahabat ini akan dilakukan jemput paksa.
Niken menambahkan penyidik akan kembali melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam perkara kasus dugaan penyekapan tersebut.
"Nanti kita tunggu dua hari ke depan, teknis selanjutnya akan kami beritahukan kepada rekan-rekan," tutur Niken.
Diketahui, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan eks sopirnya, Sulaeman.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. (*)