Bantuan Sosial

Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kini Bisa Dilakukan lewat WhatsApp, Begini Caranya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui WhatsApp.

Editor: Diah Anggraeni
https://bsu.kemnaker.go.id/
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui WhatsApp, begini caranya. 

Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan.

Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Pengecekan dilakukan menggunakan KTP Elektronik secara online.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair? Login bsu.kemnaker.go.id pakai KTP untuk Cek Nama Penerima

Selanjutnya peserta BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi website kemnaker.go.id untuk melakukan pendaftaran.

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Jika sudah, login ke dalam akun yang dibuat.

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi terdaftar sebagai calon penerima BSU maupun tidak terdaftar.

BSU disalurkan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun pencairannya akan diberikan secara sekaligus, yakni Rp 1 juta secara transfer.

Selain melalui website Kemnaker, pekerja juga bisa melakukan pengecekkan dengan mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melakukan chat WA.

Baca juga: BSU Dikabarkan Bakal Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lakukan cek bantuan bpjs ketenagakerjaan dengan ktp elektronik secara online.

Bantuan diberikan senilai Rp 1 juta kepada pekerja swasta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved