Berita Bontang Terkini
DPPKB Bontang Sebut Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Selama 3 Tahun Terakhir Masih Tinggi
Tren kasus kekerasan anak dan perempuan di Bontang sepanjang 3 tahun terakhir, masih relatif tinggi. Dari tahun 2019 hingga 2021, mencapai 387 kasus.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tren kasus kekerasan anak dan perempuan di Bontang sepanjang 3 tahun terakhir, masih relatif tinggi.
Dari data yang dihimpun TribunKaltim.Co dari tahun 2019 hingga 2021, mencapai 387 kasus.
Data ini belum termasuk kasus yang terjadi di tahun 2022 ini.
Baca juga: Jenazah Kakanwil Kemenag Kaltim Masrawan Sekeluarga Belum Dipastikan Bertolak ke Kaltim
Jumlah catatan kasus per Juni tahun 2022 ini, kini mencapai 57 kasus.
Diantaranya, 29 kasus kekerasan perempuan dan 28 kasus anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang dr Bahauddin menuturkan, sebanarnya masih banyak kasus kekerasa yang terjadi.
Baca juga: Dugaan Rusia Keterlibatan Pemindahan Paksa dan Adopsi Anak-anak Ukraina
Hanya saja banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan yang terjadi sekitar.
Sebab hal itu masih dianggap aib bagi masyarakat.
Padahal DPPKB telah masif melakukan sosialisasi melalui UPTD PPA mulai dari sekolah, RT hingga tingkat Kota.
Baca juga: Kemenag Kukar Gelar Salat Gaib, Zikir dan Tahlil usai Maghrib untuk Almarhum H Masrawan
“Kita ada UPT khusus menangani persoalan begini. Bahkan DPPKB juga ada Satgas PPA termasuk di dalamnya menangani orang berkebutuhan khusus,” ujar Bahauddin saat dikonfirmasi, Minggu (17/7/2022).
Kata Bahauddin ada 6 fungsi kerja dari UPTD PPA yakni menerima layanan pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara korban, serta mediasi dan pendampingan pemulihan bagi korban.
“Bahkan ada juga rumah aman yang kita sediakan bagi korban saat dilakukan pemulihan traumatik. Cuman tidak bisa dikasi tahu alamatnya,” bebernya.
Baca juga: Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, DPR RI Minta Kementerian AT/BPN Lakukan Pembenahan
Bahauddin mengimbau agar masyarakat tak perlu lagi segan-segan melaporkan jika melihat ada kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan.
Pelayanan untuk pelaporan pun cukup mudah, hanya dengan menghubungi call center 112 atau 0811-5413-355 hotline pengaduan UPTD PPA.
“Pokoknya lapor, ini upaya kita mencegah kasus kekerasan anak dan perempuan di Bontang,” tandasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.