Virus Corona di Balikpapan

Kembali Kendalikan Covid-19 di Balikpapan, Konser Dibatalkan hingga Razia Rutin THM

Pemkot Balikpapan bersama Satgas Covid mengambil langkah cepat guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI Razia THM di Balikpapan dalam sepekan terakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan bersama Satgas Covid mengambil langkah cepat guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, bisa.

Salah satunya yang telaksanka ialah menghentikan kegiatan konser yang ada di BSCC Dome dan merazia beberapa tempat hiburan malam dalam sepekan terakhir yang melibatkan petugas gabungan.

Razia itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan dan selalu menggunakan masker di ruang tertutup.

Mewakili Kapolresta Balikpapan, Kabag Ops Polresta Balikpapan, Kompol Sarbini menerangkan bahwa saat ini Balikpapan masuk dalam zona merah pasca kenaikan terkonfirmasi covod 19 yang signifikan.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Kasus Positif Covid-19 Didominasi Kelompok Anak dan Remaja

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Syarat Masuk Bioskop dan Mal Bagi Anak di Bawah Usia 12 Tahun

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Klaster Minimarket di Graha Indah, Satgas Tutup Lokasi 5 Hari

"Dari data yang ada sudah ada 7 orang yang kini menjalani perawatan di rumah sakit akibat terkonfirmasi Covid-19, dari situlah pemerintah kota dan tim satgas melakukan razia di tempat hiburan malam," jelas Sarbini, Minggu (17/7/2022).

Menyikapi tingginya angka Covid-19 di Balikpapan, pemerintah kota dan tim gugus tugas Covid-19 sementara waktu membatalkan semua event yang berpotensi mengumpulkan massa.

Menurut dia, termasuk langkah seperti razia diambil demibmenekan kasus Covid-19 di Balikpapan seperti yang terjadi pada dua tahun lalu.

Kegiatan ini juga merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan nomor 440/1718/sekrt dengan perihal penundaan kegiatan konser musik dan ekshibisi (kangen band).

Dalam surat tersebut tertuang tiga poin dan susah sosialisasikan melalui media sosial dan juga perangkat kota Balikpapan, camat, lurah, hingga tingkat RT.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, 2 Meninggal, Sejak PPKM Mikro Keterisian Rumah Sakit Berkurang

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di tempat yang menimbulkan kerumunan massa yang banyak seperti THM dan event yang besar agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di kota Balikpapan," tegas eks Kapolsek Balikpapan Utara tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved