Ibu Kota Negara

Klarifikasi Unila soal Dugaan Tanda Tangan Palsu Mahasiswa dalam Permohonan Judicial Review UU IKN

Permohonan judicial review UU IKN akhirnya dicabut setelah hakim MK mengetahui ada dua tanda tangan palsu. Penjelasan Universitas Lampung ( Unila )

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Atas: Mahasiswa Unila yang mengajukan judicial review UU IKN ke MK. Bawah: Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang judicial review UU IKN. Permohonan judicial review UU IKN akhirnya dicabut setelah hakim MK mengetahui ada dua tanda tangan palsu. Penjelasan phak fakultas, dosen dan mahasiwsa Universitas Lampung ( Unila ) 

Menurutnya, dua tanda tangan yang disebut palsu itu diterakan sendiri di permohonan atas kesepakatan karena sedang tidak bersama mereka.

Atas temuan ini, panel hakim memberikan pilihan agar para pemohon mencabut permohonan.

Para pemohon pun menyatakan akan mencabut permohonan.

Baca juga: Jepang Sebut 4 Tantangan Bangun IKN Nusantara di Kaltim, Banjir Ikut Disinggung, Respon Menteri PUPR

Selanjutnya Panel Hakim meminta para Pemohon secara resmi mencabut permohonan di depan persidangan dan mengajukan surat resmi untuk mencabut permohonan.

Isi judicial review UU IKN mahasiswa Unila Judicial review ini diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila pada 27 Juni 2022.

Keenam mahasiswa tersebut yakni

- M Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Pemohon I);

- Hurriyah Ainaa Mardiyah (Pemohon II);

- Ackas Depry Aryando (Pemohon III);

- Rafi Muhammad (Pemohon IV);

- Dea Karisna (Pemohon V); dan

- Nanda Trisua Hardianto (Pemohon VI).

Menurut para pemohon, Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945.

Para pemohon menyatakan, pasal-pasal tersebut telah mencederai demokrasi dan tidak menghargai reformasi sebagai sejarah bangsa, menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Penjelasan Unila

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved