Berita Penajam Terkini

Pertanyakan Nasib Petani dan Pekebun di IKN, Pemkab PPU Dorong Pusat Bangun Fasilitas Penunjang

Pembangunan fasilitas penunjang di Ibu Kota Negara (IKN) dikhawatirkan dapat menganggu aktifitas masyarakat lokal, yang mendiami kawasan terpadu IKN

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kabag Pembangunan Setda PPU, Niko Herlambang.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembangunan fasilitas penunjang di Ibu Kota Negara (IKN) dikhawatirkan dapat menganggu aktifitas masyarakat lokal, yang mendiami kawasan terpadu IKN, terutama yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Hal itu seperti dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Penajam Paser Utara (PPU), Niko Herlambang.

Niko menyebut, pemerintah pusat harusnya segera mengkoordinasikan rencana pembangunan fasilitas penunjang yang akan dilakukan, terutama untuk transportasi di IKN.

Baca juga: Kepala Kemenag Kaltim Masrawan Kecelakaan di Kalteng, Sempat Hadiri Wisuda UNU 4 Hari Lalu

Hal itu karena, pihaknya juga akan segera melakukan perubahan pada detail Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar menyesuaikan pembangunan yang akan dilakukan.

"Terkait dengan pembangunan kawasan terpadu ibu kota Nusantara dan fasilitas penunjangnya, beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah daerah diantaranya adalah hak-hak masyarakat yang berada di dalam KIPP," ungkapnya Minggu (17/7/2022).

Niko menyebut, masyarakat yang hidup dalam KIPP itu, mestilah sebagian besar berprofesi sebagai petani atau pekebun.

Baca juga: Pemkab PPU Minta Pemerintah Pusat Anggarkan Kembali Pembangunan Bendungan Telake

Jika lahan mereka masuk menjadi bagian pembangunan, tentu kata Niko tak serta merta dapat mengubah profesi mereka.

"Intinya ini bagaimana nanti pola keruangan ini bisa jelas bagi masyarakat, kemarin itu kan ada pertanyaan juga, petani dan peternak ini bagaimana, terbacanya dimana, sementara mereka kan tetap nanti profesinya, itu terbaca dimana penggantinya sepeti apa," ucap Niko.

Saat ini, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal tersebut. Upaya sosialisasi juga mulai dilakukan terhadap masyarakat Sepaku.

Baca juga: Hadiri Penutupan Mubes KKB Tebengan Lung, Wabup Kutim Akui Bangga Acara Diselenggarakan di Busang

"Mereka ini masih dalam tahap sosialisasi juga ke masyarakat," sambungnya.

Kata Niko, dalam KIPP yang luasnya kurang lebih 6.000 hektar, ada sekitar 700 hektar lahan yang menjadi hak masyarakat.

"Terdapat 700 hektar lahan yang jadi hak masyarakat, ada hak masyarakat disana baik berupa sertifikat maupun segel kepemilikan lahan," terangnya.

Baca juga: Soal Kecelakaan yang Renggut Nyawa Kepala Kemenag Kaltim, Kabid Haji Tunggu Info Resmi Humas Kanwil

Niko melanjutkan, jika lahan tersebut nantinya tak digunakan untuk pembangunan infrastrukur, maka harusnya tetap dipertahankan menjadi milik masyarakat.

"Kalau memang itu diperlukan untuk infrastrukur IKN silahkan saja, tetapi proses pembebasannya dilakukan, tahapan penetapan lokasi dilakukan, tetapi diluar wilayah yang menjadi penlok harusnya masyarakat tetep diberikan hak-haknya untuk membangun," jelasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved