Jumat, 17 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Carut-marut Pertambangan di Kaltim, Dewan Dorong Pemerintah Segera Bertindak

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Panem dan Syafruddin meminta Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Panem dan Syafruddin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Panem meminta kepada Pemprov Kaltim segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

Meskipun perizinan pertambangan kini diambil alih pemerintah pusat, Mimin berharap pemerintah daerah tidak berpasrah diri melihat kondisi pertambangan di Kaltim yang semakin memprihatinkan.

"Paling tidak ada upaya, agar izin pertambangan ini dikurangi atau dibatasi. Tidak seperti sekarang, semuanya merajalela, tidak tahu itu tambangnya legal itu ilegal," kata dia.

Baca juga: 70 Persen Jalan di Kaltim Dibiayai APBN, Veridiana: Perkembangan Sudah Lumayan

Ia mencontohkan, seperti di kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kerap didapati ratusan kendaraan pengangkut batu bara beroperasi.

Maka, anggota Komisi III DPRD Kaltim ini meminta kepada instansi atau OPD yang berwenang, untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat bagaimana mengatasi persoalan tersebut.

"Sebagai pemegang amanah untuk menjalankan ataupun melayani masyarakat, tolonglah berbuat sesuatu. Saya sangat prihatin dengan kondisi Kaltim saat ini, masyarakat dalam hal ini sudah banyak dirugikan," ujar Mimi.

Senada, anggota DPRD Kaltim Syafruddin mengungkapkan, persoalan tambang ilegal harus segera diselesaikan.

Baca juga: Samsun Reses di Karya Merdeka dan Tanjung Harapan, Permintaan Masyarakat Terbentur Pergub 49/2020

Dirinya mendorong DPRD Kaltim membentuk pansus penanganan tambang ilegal sesegera mungkin.

"Apalagi ini sudah ada indikasi pemalsuan IUP seperti yang disampaikan DPMPTSP dan Dinas ESDM beberapa waktu lalu saat RDP. Sudah saatnya DPRD Kaltim mengambil langakah mengatasi masalah ini," tegas Udin.

Bukan tanpa asalan dirinya mendorong dibentuk pansus. Pasalnya, sejak kewenangan perizinan tambang batu bara diambil oleh pusat.

Dengan landasan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Di mana revisi UU Minerba ini disahkan pada 11 Desember 2020 lalu. Aktivitas tambang ilegal di Kaltim makin tak karuan. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved