Berita Nasional Terkini

Kewajiban Vaksin Booster Masuk Mal Sudah Mulai Berlaku 17 Juli Lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran  Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran  Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. 

TRIBUNKALTIM.CO- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran  Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut  pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk masyarakat yang hendak masuk mall.

Kewajiban vaksin booster ini sudah berlaku mulai Minggu (17/7/2022) kemarin.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokal seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya" bunyi dari SE tersebut.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kutai Kartanegara Hari Ini, Senin 18 Juli 2022

Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Booster di Bontang Hari Ini Minggu 17 Juli 2022

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Kutai Kartanegara Hari Ini, Senin 18 Juli 2022

Meski demikian, kewajiban vaksin booster ini dikecualikan bagi:

- Masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah

- Anak usia di bawah 18 tahun

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (04/07/2022), di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, dikutip dari setkab.go.id.

"Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan," ujar Airlangga.

Dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi dan mendorong vaksinasi dosis penguat atau booster, pemerintah juga membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian.

"Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujarnya.

Presiden juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Baru 50 Persen ASN di Penajam Paser Utara yang Telah Ikut Vaksin Booster

"Presiden mengingatkan bahwa aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat, jadi tidak boleh kendur. Karena beberapa tempat termonitor agak kendur. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan bahwa beberapa negara masih tinggi (kasus COVID-19-nya), jadi pandemi belum usai," kata Airlangga. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Kapan?, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/18/masuk-mal-wajib-vaksin-booster-berlaku-mulai-kapan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved