Berita Balikpapan Terkini
Pengacara Balikpapan Ini Sebut Pernikahan Siri Anak di Bawah Umur Bentuk Lain Perdagangan Anak
Status pernikahan siri yang dijalani oleh RA (17), seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga tewas di tangan suami sirinya menjadi sorotan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Salah seorang advokat di Balikpapan, I Putu Indra Gede Wismaya SH., MH. Dirinya beranggapan pernikahan siri anak di bawah umur tak ubahnya eksploitasi.Salah seorang advokat di Balikpapan, I Putu Indra Gede Wismaya SH.
"Hal ini penting untuk dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelaku maupun para pihak yang terlibat dan bagi masyarakat supaya tidak melakukan tindakan yang sama," tegasnya.
"Dan bagi perkawinan usia muda untuk segera upaya pembatalan perkawinan, yang diajukan atas dasar kondisi psikologis anak tersebut yang masih rentan dan belum stabil untuk membentuk mahligai rumah tangga," tandas Indra mengakhiri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Halaman 2 dari 2