Berita Balikpapan Terkini

Jukir Liar di Balikpapan Masih Ada, Dishub Lakukan Pendataan dan Pembinaan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan pendataan dan pembinaan pada jukir-jukir liar yang tersebar di Kota Balikpapan.

Editor: Aris
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
ILUSTRASI - Jukir liar di sejumlah kawasan Balikpapan Utara diangkut ke Mapolsek Balikpapan Utara beberapa tahun lalu. (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan pendataan dan pembinaan pada jukir-jukir liar yang tersebar di Kota Balikpapan.

Hal tersebut berkenaan dengan masih maraknya parkir liar yang berkeliaran di sejumlah titik di kota Balikpapan.

Bahkan, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan tahun 2023 mendatang kota Balikpapan bebas juru parkir liar (Jukir).

Baca juga: Bakso Bunda Kita Jadi Jajanan Favorit di Tanggal Tua bagi Warga Balikpapan

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Elvin Junaidi kepada pers, Selasa (19/7/2022).

Pendataan dan pembinaan para jukir liar itu dilakukan dalam rangka penertiban jukir liar yang masih ada di Kota Balikpapan.

"Juru parkir itu sekarang sedang dilakukan pendataan, setiap hari berkembang jumlahnya. Sampai hari ini masih kita data dan masih terus berdatangan," ungkap Elvin.

Baca juga: PPP Enggan Buru-buru Publikasi Nama Calon Wakil Walikota Balikpapan

Ia menegaskan, pada tahun 2023 mendatang, Kota Balikpapan harus bebas dari jukir liar.

"Kalau masih ada, mereka kita datangi dan kami lakukan pendataan," pungkasnya.

Baca juga: Harga Bahan Makanan di Organica Healthy Food Store Balikpapan Naik

Untuk menertibkan jukir-jukir liar yang masih berkeliaran, lanjut Elvin, pihaknya menyebut akan melakukan upaya jemput bola dengan menjemput langsung jukir-jukir liar tersebut.

"Kemaren kita dapat 31 orang, kita jemput dan kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

"Begitu dikenakan tipiring langsung ikut (pendataan dan pembinaan)," tambahnya.

Kendati demikian, Elvin menerangkan, bukan berarti jukir ini tidak diperbolehkan keberadaannya di Kota Balikpapan.

Baca juga: BPKAD Balikpapan Target Pembayaran Pembebasan Lahan Stadion Batakan Desember 2022

"Tetapi harus dibawah kendali Dishub Balikpapan, karena ada retribusi tepi jalan yang harus disetorkan oleh mereka," jelasnya.

Adapun ciri-ciri dari jukir yang telah melaksanakan pendataan dan pembinaan ini adalah memiliki karcis resmi.

"Mereka memiliki karcis, yang jelas itu (cirinya)," imbuhnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved