Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Musnahkan 12.76 Gram Sabu dari Tersangka Pasutri di Lok Tuan
Sat Resnarkoba Polres Bontang memusnahkan sejumlah barang bukti barang haram atau sabu hasil penangkapan
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang memusnahkan sejumlah barang bukti barang haram atau sabu hasil penangkapan.
Tercatat sebanyak 12.76 gram sabu yang terbungkus 24 poket di musnakan di Mako Polres Bontang.
Barang haram yang dimusnakan itu merupakan barang bukti milik dua tersangka pasangan suami isteri. Yakni suama berisinal Sk (28) dan isteri En (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memusnahkan sabu tersebut menggunakan blender.
Baca juga: Barang Haram Nyaris Masuk ke Lapas Narkotika Samarinda Pakai Modus Daging Sapi Gulai
Baca juga: Pengguna Barang Haram di Sungai Dama Samarinda Terciduk Polisi
Baca juga: Polisi Grebek Kosan di Samarinda yang Diduga jadi Tempat Transaksi Barang Haram
Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh pengacara korban, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.
"Kami musnahkan 12,76 gram sabu. Tersangka merupakan pasutri yang kompak menjadi pengedar di Loktuan," kata AKBP Yusep saat ditemui di Mako Polres Bontang, Selasa (19/7/2022).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya kompak mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan supir truk.
"Ini komitmen kami Bontang Zero peredaran gelap narkoba," sambungnya.
Sebelumnya, tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Dengan nomor privat, sabu disimpan didalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.