Rabu, 8 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pengguna Barang Haram di Sungai Dama Samarinda Terciduk Polisi

Hendak memakai barang haram atau narkoba jenis sabu yang baru saja dibelinya, seorang pria bernama Dedy (37) terciduk petugas kepolisian.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Barang bukti sabu seberat 0,46 gram milik pelaku Dedy, saat dimamankan pihak kepolisian Samarinda, Kamis (30/6/2022). Pelaku diketahui pengangguran dan menggunakan barang haram di daerah Sungai Dama, Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hendak memakai barang haram atau narkoba jenis sabu yang baru saja dibelinya, seorang pria bernama Dedy (37) terciduk petugas kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan, bahwa pelaku diamankan pada Senin (27/6/2022) pukul 14.00 Wita di Kawasan Jalan Otto Iskandar Dinata, Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

"Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan sepoket sabu berat 0,46 gram dan sebuah sendok penakar di kantong jaketnya," terang Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Kamis (30/6).

Pelaku sendiri mengaku membeli barang haram tersebut di kawasan Sungai Dama yang tidak jauh dari indekos-nya.

Baca juga: Polisi Grebek Kosan di Samarinda yang Diduga jadi Tempat Transaksi Barang Haram

Baca juga: Usai Dipergoki Mengantar Barang Haram, Polisi Geledah Rumah Kurir Sabu di Balikpapan

Baca juga: Pemusnahan Narkotika di BNNP Kaltim, Balikpapan jadi Sasaran Peredaran Barang Haram

"Kami tanya di mana, tapi pas sampai di tempat yang dimaksud penjual (sabu) sudah tidak ada," terangnya.

"Ngakunya beli dengan harga Rp 150 ribu. Sudah pakai sejak setahun terakhir, padahal dia pengangguran," bebernya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dari mana pelaku mendapatkan narkotika golongan 1 tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved