Berita Nunukan Terkini
Pemuda di Nunukan Diduga Mencuri Motor Milik Bosnya, Bermula Sempat Cekcok
Namun bukannya bekerja secara profesional akan tetapi pemuda ini diduga melakukan pencurian barang milik bosnya
Sehingga Satuan Reskrim Polres Nunukan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres
Tarakan.
"Sehingga SA berhasil kami bekuk pada Selasa 12 juli 2022" ujarnya.
Baca juga: Kapolsek Sungai Pinang Samarinda Sebut Kasus Pencurian Masih Mendominasi
Terhadap perbuatan SA dengan tuntutan primer Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Sementara tuntutan sekunder Pasal 372 KUH Pidana dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bawa Kabur Sepeda Motor dan Handphone Milik Majikan, Remaja di Nunukan Ini Dibekuk Polisi