Berita Samarinda Terkini
Soal Besaran Dana Bantuan Covid-19 yang Diterima Andi Arief, Ada Beda Kesaksian di Sidang AGM
Dalam sidang lanjutan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) Cs di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022)
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam sidang lanjutan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) Cs di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022) yang masih berlangsung hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati dua perbedaan keterangan saksi yang akan menjadi catatan khusus.
Hal ini diungkapkan salah satu JPU KPK, yakni Putra Iskandar yang dijumpai wartawan di sela-sela agenda persidangan.
Ia menjelaskan perbedaan yang terjadi hari ini adalah kesaksian Andi Arief selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat dan Rizky Ananda Putra yang merupakan sopir pribadi AGM di Jakarta.
Di mana dalam persidangan kali ini Andi Arief mengaku sempat menerima uang sebesar Rp 50 juta untuk bantuan penanganan Covid-19, yang diantarkan langsung oleh sopir pribadi AGM.
"Tapi dari pihak pemberinya, yakni sopirnya pak AGM (Rizky Ananda Putra) di Jakarta menerangkan bahwa uang yang diberikan sebesar 150 juta," bebernya.
Baca juga: TERUNGKAP Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Pernah Terima Uang Rp 50 Juta Dari AGM
Meski terdapat kejanggalan antara keterangan dua saksi tersebut, namun tim JPU KPK memilih tidak ambil pusing dan akan menampung setiap keterangan dalam persidangan untuk dianalisa lebih lanjut.
"Terkait keterangan siapa yang betul akan kita tampung untuk dilanjutkan dalam tuntutan nanti," ucapnya.
"Sekarang sidang masih berlangsung ya, nanti kita lihat ke depan bagaimana fakta-fakta selanjutnya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.