Berita Samarinda Terkini

TERUNGKAP Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief Pernah Terima Uang Rp 50 Juta Dari AGM

Sidang lanjutan ini kembali dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief (Baju Biru) saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara AGM cs, Rabu (20/7/2022).TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Saat ini, Rabu (20/7/2022) sedang berlangsung sidang lanjutan kasus korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama  Bupati nonaktif Abdul Gafur Masud (AGM) cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.

Sidang lanjutan ini kembali dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang ini dihadiri oleh lima terdakwa, yakni Bupati PPU nonaktif Abdul Gaffur Masud (AGM), Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balgis, eks Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) PPU Jusman, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, dan Plt Sekda PPU Muliadi dengan menghadirkan 11 saksi.

Salah satunya adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief yang mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: Lanjutan Persidangan Bupati Nonaktif PPU AGM, Sopir Pribadi Mengaku Sering Diperintah Ambil Uang

Baca juga: Fakta Persidangan Baru, AGM Rupanya juga Terima Rp 500 Juta Dari Kadis PUPR PPU

Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi AGM di PN Samarinda, Hadirkan Saksi Rekanan Swasta

Dalam kesaksian pertamanya, Andi Arief mengaku pernah menerima sejumlah uang dari AGM sebesar Rp 50 juta

Namun ditegaskannya bahwa uang tersebut tidak ada hubungannya dengan Musyawarah Daerah (Musda), melainkan untuk membantu kader-kader Partai Demokrat yang kala itu terkena Covid-19.

"Seingat saya yang pertama Pak Gafur memberikan bulan Maret 2021. Yang selanjutnya saya lupa kapan, dan itu saya tidak minta," terangnya di hadapan Majelis Hakim.

Andi, sapaan akrabnya menegaskan bahwa dirinya belum pernah ke Kaltim ataupun bertemu AGM.

Namun dijelaskannya uang senilai Rp 50 juta tersebut diberikan secara cash melalui sopir pribadi Bupati PPU nonaktif tersebut.

"Saya tidak tahu itu uang korupsi atau apalah, yang jelas saat itu Covid-19 lagi tinggi-tingginya, dan Pak AGM dikenal memang perhatian sama DPP dan pegawai-pegawai kecil," ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Bupati Nonaktif PPU AGM Pakai ATM Nur Afifah Untuk Transaksi Keuangan

Lalu bantuan kedua, lanjut Andi Arief, tidak diberikan secara cash namun melalui rekening staf Demokrat.

"Bantuan kedua ini untuk Covid-19 juga. Tapi jumlah pastinya saya tidak tahu," terangnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved