Video Viral

Sudah Bebas, Habib Rizieq Beri Pesan Khusus ke PA 212, GNPF Ulama & FPI Soal Ahlak

Sudah bebas, Habib Rizieq beri pesan khusus ke PA 212, GNPF Ulama dan FPI soal ahlak

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Beginilah suasana terkini di rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, yang baru bebas bersyarat keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).

Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah petinggi Front Persaudaraan Islam ( FPI), GNPF Ulama hingga Persaudaraan Alumni atau PA 212 sowan atau mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Hal ini setelah eks Pimpinan Front Pembela Islam itu resmi dinyatakan bebas bersyarat dan datang ke rumahnya sekira pukul 07.18 WIB.

"Yang jelas pengurus-pengurus inti dari Front Persaudaraan Islam, GNPF yang kedua, serta ulama-ulama hadir disana termasuk ketua-ketua tiga pilar ya FPI, GNPF dan PA 212 juga tadi ada di dalam," kata Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas, Putri Gus Dur Minta Tak Dikaitkan Kriminalisasi Ulama

Slamet mengungkapkan Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat. Ia juga menyebut Rizieq memberi pesan untuk terus menggaungkan revolusi akhlak.

"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terimakasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ungkapnya.

Slamet menyebut saat ini Habib Rizieq akan belum mempunyai agenda apapun.

Dia mengatakan Habib Rizieq hanya berkumpul bersama keluarganya.

Baca juga: Profil & Kabar Habib Rizieq Shihab, Eks Pimpinan FPI Hari Ini Bebas dari Penjara

"Belum (ada agenda). Kita belum tahu nanti akan diatur oleh keluarga dan pengacara yang jelas hari ini insyaAllah beliau istirahat bersama keluarganya," jelasnya.

Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Habib Rizieq bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rika menyebut Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved