PPPK 2022

Tahun Ini Pemerintah Bakal Terima 1 Juta CPNS dan PPPK, Inilah Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah berencana membuka CPNS dan PPPK 2022 sebanyak lebih dari 1 juta dengan formasi sebagai berikut.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Pemerintah berencana membuka CPNS dan PPPK 2022 sebanyak lebih dari 1 juta dengan formasi sebagai berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.

Kepastian penerimaan CPNS dan PPPK 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD pada 28 Juni 2022 lalu.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Beda Status dan Besar Gaji/Tunjangan P3K & CPNS, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK

Oleh karena itu, bagi Anda yang berminat mendaftar ada baiknya menyiapkan berkas dari sekarang.

Beberapa syarat harus dipenuhi jika ingin mendaftar CPNS seperti batas usia.

Seperti tahun sebelumnya, syarat mendaftar CPNS maksimal berusia 18 sampai 35 tahun.

Sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.

Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pelamar berusia 18-35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

Baca juga: INFO PPPK 2022: Peserta yang Lolos Passing Grade Seleksi P3K 2021 Jadi Prioritas, Bebas Tes PPPK?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved