PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Beda Status dan Besar Gaji/Tunjangan P3K & CPNS, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK

Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022, beda status dan besar gaji atau tunjangan P3K sama PNS, cek tahapan kegiatan rekrutmen PPPK.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK tahun 2022 - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022, beda status dan besar gaji atau tunjangan P3K sama PNS, cek tahapan kegiatan rekrutmen PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi PPPK 2022.

Inilah perbedaaan status P3K dengan PNS.

Juga perbedaan besaran gaji atau tunjangan P3K sama PNS.

Cek sembilan tahapan kegiatan rekrutmen PPPK.

Berikut formasi P3K yang tersedia di seleksi PPPK tahun 2022

Untuk diketahui pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Rencananya, pemerintah akan merekrut sebanyak 1.086.128 CPNS dan PPPK 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3, Cek Perbedaan P3K & PNS, Dari Status, Gaji hingga Tunjangan

Meski dibuka 2 jalur penerimaan, formasi PPPK akan menjadi prioritas dalam rekrutmen tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022).

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Ini Rinciannya

Formasi PPPK 2022 akan dibagi menjadi dua kebutuhan, yaitu pusat sebanyak 93.554 orang dan daerah sejumlah 942.257 orang.

Lowongan paling besar pada pengadaan PPPK 2022 adalah formasi guru baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu, untuk formasi CPNS akan didapatkan dari formasi Sekolah Kedinasan.

Selengkapnya, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved