Berita DPRD Kalimantan Timur

Hasil Rapat Banggar Bersama TAPD, Komisi Ditugaskan Cermati Rancangan KUA-PPAS 2023

Rapat Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama TAPD Kaltim membahas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat Banggar bersama TAPD Kaltim dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Sigit Wibowo, dan Plt Sekprov Kaltim yang juga Ketua TAPD Kaltim Riza Indra Riadi, Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim terkait pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 mengenai pendapatan asli daerah, pendapatan transfer atau perimbangan, dan pemasukan pembiayaan di ruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (19/7/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Sigit Wibowo, dan Plt Sekprov Kaltim yang Ketua TAPD Kaltim Riza Indra Riadi, serta dihadiri kepala OPD terkait.

Baca juga: Ketua DPRD Hadiri Pisah Sambut Pangdam VI Mulawarman, Makmur Berharap TNI Beri Dampak Sosial

Rapat tersebut menghasilkan beberapa hal di antaranya banggar setuju dengan penggabungan atau pengelompokan nilai kegiatan, namun adanya pembatasan nilai Rp 2,5 miliar membuat banyak usulan dari masyarakat tidak terakomodasi, karena nilai penggabungan atau pengelompokan usulan tersebut masih kurang.

Banggar juga meminta agar pengalokasian anggaran harus tepat sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi, khususnya pada Dinas Pendidikan dan BULD RSUD serta perlu solusi konkret dari pemerintah terkait pembatasan nilai per item kegiatan.

Kemudian dari TAPD disampaikan beberapa hal, di antaranya, nilai APBD sebesar Rp 12,4 triliun merupakan konsep rancangan KUA-PPAS 2023, yang mana nilai tersebut di luar dari asumsi pendapatan dari undang-undang APBN tentang bagi hasil dari pemerintah pusat yang akan ditetapkan pada Agustus 2022.

Baca juga: Raperda Jalan Batu Bara dan Sawit Rampung

Penghitungan rancangan pendapatan dana transfer umum diperoleh dari rata-rata realisasi pendapatan selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2019, 2020 dan 2021.

Penambahan nilai APBD pada rancangan KUA-PPAS tahun 2023 bukan hal yang disengaja. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved