Berita DPRD Kalimantan Timur
Raperda Jalan Batu Bara dan Sawit Rampung
Ketua Panitia Khusus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit, Ekti Imanuel mengatakan, Raperda Jalan Batu Bara dan Sawit telah rampung.
TRIBUNKALTIM.CO - Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Jalan Umum dan Khusus Batu Bara dan Sawit sudah rampung dan diparipurnakan pada Juli 2022.
Hal itu dikatakan Ekti Imanuel yang merupakan Ketua Panitia Khusus Jalan Umum dan Khusus Batu bara dan Sawit, pekan lalu.
Baca juga: PWPM Kaltim Harapkan Dukungan DPRD Terkait Rencana Muktamar Ke-18 Pemuda Muhammadiyah
Politikus Gerindra itu membenarkan raperda ini akan disahkan pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II Tahun 2022 di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar.
"Raperda perubahan berdasarkan inisiatif Pemprov Kaltim ini sudah rampung,” ucapnya.
Untuk menyelesaikan raperda, pansus melakukan sejumlah proses segera selesai mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta arahan dan sebagainya.
Kemudian, lanjut anggota Komisi III DPRD Kaltim ini, pansus juga melakukan RDP bersama semua perusahaan tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kaltim.
"Banyak yang kita panggil ke kantor. Ada juga yang kita kunjungi secara langsung, misalnya kemarin kita ke Berau dan Kutai Timur," jelasnya.
Baca juga: DPRD Kaltim Panggil Dinas ESDM dan DPMPTSP, 21 IUP di Kaltim Diduga Palsu
Tidak semata-mata ingin mengetahui sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kerusakan jalan di Kaltim, namun pansus juga melakukan sosialisasi kebijakan Perda Nomor 10 Tahun 2012.
Di mana pada Pasal 7 disebutkan bahwa setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus, termasuk underpass maupun crossing.
Menurutnya, perusahaan yang tidak memiliki jalan lintas khusus baik overlay, overpass maupun underpass benar-benar menyalahi peraturan.
Maka, pansus memberikan sosialisasi kepada semua pihak baik yang mengikuti peraturan pemerintah maupun tidak.
Baca juga: Legislator Perempuan di Karang Paci Baru 20 Persen, Meriami Pane Dorong Kaum Hawa Berani Tampil
Menurutnya, tidak banyak perubahan yang dilakukan dalam raperda ini.
Pihaknya hanya melakukan beberapa perubahan namun tidak melebihi peraturan di atasnya.
"Yang jelas, kita tidak melakukan perubahan hingga 50 persen. Makanya tidak perlu melakukan uji publik karena perubahan tidak sampai 50 persen. Setelah diparipurnakan, bidang hukum akan berkoordinasi lagi ke Kemendagri, kira-kira perubahan ini diterima atau tidak," tambah Ekti Imanuel. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.