Kota Balikpapan Raih Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Kota Balikpapan meraih penghargaan Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kota Balikpapan meraih penghargaan Nirwasita Tantra 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penghargaan diterima Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kota Balikpapan masuk kategori kota besar bersama kota Surabaya, Padang, Depok dan kota Banjarmasin.
Baca juga: Balikpapan Beranda IKN Nusantara, Siapkan Wisata Alam Bahari dengan Kapal Susuri Teluk
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan terima kasih dan apreasiasi atas penghargaan Narasita Tantra.
Hal ini menjadi pelecut dan pijakan bahwa konsep dan impelementasi pembangunan Kota Balikpapan tetap pembangunan yang berpihak keberpihakan pada pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Apalagi, Kota Balikpapan memiliki kebijakan tata ruang, yakni 52 persen kawasan lindung dan 48 persen kawasan budi daya.
Selain itu, Pemerintah Kota Balikpapan juga berkomitmen untuk tidak membuka wilayah pertambangan yakni batu bara.
"Kita tetap komitmen pada pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan. Ini tentu jadi penyemangat kami bersama OPD dan masyarakat, mari sama-sama membangun kota ini dengan tetap memperhatikan pemeliharan lingkungan dan ekosistem," ujar Rahmad yang langsung menerima penghargaan yang diserahkan Wamen LHK Alue Dohong sepulang dari ibadah haji.
"Komitmen ini, mari kita sama-sama kawal. Kota Balikpapan menjadi satu-satunya yang melarang kegiatan pertambangan," katanya sambil meminta doa agar ini bisa dapat dijaga bersama-sama.
Baca juga: Pandangan Pengamat Pariwisata soal Destinasi Wisata Bahari di Balikpapan
Dari paparan Bappeda Kota Balikpapan yang pernah dirilis, luas pola ruang kota Balikpapan berdasarkan RTRW 2012-2032 yakni kawasan peruntukan lindung sebanyak 47 persen, kawasan perumahan 19 persen, kawasan peruntukan industri 8 persen dan kawasan hutan lindung 26 persen.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sudirman Djayeleksana menambahkan, penghargaan tersebut merupakan keberhasilan kepala daerah dalam mengelola pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Baik dari sisi regulasi pembangunan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup dan kebijakan penganggarannya.
"Kalau kebijakan berupa perda dan perwali terkait ramah lingkungan, tidak dibolehkan tambang batu bara di Balikpapan dan penggunaan bahan plastik sekali pakai serta alokasi anggaran untuk penanganan lingkungan kebersihan kota," jelas Sudirman.
Baca juga: Festival Gerbang Halal 2022 di Balikpapan sebagai Penguatan Ekonomi Syariah
Untuk diketahui, Nirwasita Tantra adalah penghargaan pemerintah untuk kepala daerah atas kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan, dan/atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan guna memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.