Berita Nasional Terkini
Fakta Terbaru Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama & Alasan PH Sebut Eks Menpora Tak Bisa Dibui
Sejumlah fakta terkait eks Menpora Roy Suryo tersangka kasus penistaan Agama terkuak.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
Baca juga: Polisikan Roy Suryo, Perwakilan Umat Budha Tegaskan Tak Terprovokasi: Kami Perjuangkan Kehormatan
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo Tak Bisa Dipenjara
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, meyakini bahwa kliennya tidak bisa dipenjara meski tersangkut kasus meme Jokowi.
Menurut Pitra, Roy Suryo mengunggah ulang foto meme tersebut hanya sebagai bentuk protes atas rencana kenaikan tarif masuk situs cagar budaya Candi Borobudur.
“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” kata Pitra melansir Kompas TV.
Pitra menuturkan, Roy Suryo bukanlah orang yang membuat meme stupa mirip Jokowi tersebut. Ia hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban