PPPK 2022

Pemerintah Bakal Terima 1 Juta CPNS dan PPPK Tahun Ini, Simak Perbedaan Gaji dan Tunjangannya

Simak beberapa perbedaan soal gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK, mana yang leboh besar?

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Simak beberapa perbedaan soal gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK, mana yang leboh besar? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.

Pemerintah akan merekrut sebanyak 1.086.128 orang yang terdiri dari CPNS dan PPPK

Baca juga: INFO PPPK 2022: Batas Usia Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Cek Formasi CPNS dan PPPK

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD, Selasa (28/6/2022).

Penerimaan tahun 2022 akan didominasi PPPK formasi guru.

Khusus sekolah kedinasan akan diterima sebanyak 8.941 orang.

Sementara jumlah guru akan diterima khusus PPPK pusat sebanyak 45.000 orang, dosen 20.000 orang.

Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang dan jabatan teknis lainnya: 25.554 orang.

Sementara PPPK daerah juga akan didominasi guru sebanyak 758.018 orang dan fungsional selain guru: 184.239 orang

Gaji dan Tunjangan

Beberapa perbedaan soal gaji dan tunjangan bagi CPNS dan PPPK.

PPPK akan menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Baca juga: Tren Jumlah PNS Bakal Turun, Pegawai Pemerintahan Bakal Didominasi PPPK, Mengapa?

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved