Kebakaran di Samarinda

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Penyebab Kebakaran di Jalan Kebahagiaan Samarinda

Pihak polisi resmi menetapkan Masri alias Mase, pemilik dari mobil pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jadi tersangka

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Mase (pakaian pesakitan) resmi ditetapkan sebagai tersangka pengetapan BBM jenis Pertalite yang menjadi penyebab kebakaran pada Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak polisi resmi menetapkan Masri alias Mase, pemilik dari mobil pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jadi tersangka, diduga menyebabkan kebakaran.

Lokasi petaka kebakaran kala itu di Jalan Kebahagiaan, RT 36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda sebagai tersangka.

Hal ini dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Jumat (22/7/2022).

Dikatakannya bahwa pelaku berusia 45 tahun tersebut terbukti melakukan pengetapan BBM Pertalite untuk dijual kembali secara eceran.

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Pengetapan BBM di Lokasi Kebakaran

Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Kobaran Api Mendadak Bangunkan Warga Loa Janan Ilir yang Terlelap

Baca juga: BREAKING NEWS Tiba Waktu Beduk Dzuhur, Kobaran Api Kejutkan Warga Jalan Kebahagiaan Samarinda

"Apalagi saat dia sedang memasukan ke dalam dispenser (pertamini) memicu peristiwa kebakaran yang menghanguskan 6 bangunan dan banyak masyarakat yang dirugikan," ucapnya.

Ia menjelaskan awalnya Mase mengetap menggunakan sepeda motor. Namun karena belakangan banyak penindakan, pelaku tersebut memilih untuk menggunakan mobil pickup.

Kombes Pol Ary Fadli juga membeberkan awal mula terjadinya kebakaran.

Di mana kala itu Mase baru saja mengisi Pertalite ke Pertamini. Saat hendak kembali membeli BBM, rupanya tanki mobil tersebut kosong.

"Jadi dia mengisi 1 liter dari dispenser ke tanki pickup. Tapi pas mobil dinyalakan langsung menimbulkan api dan terjadi kebakaran," ungkapnya.

Baca juga: Sopir Tabrak Ruko dan Sebabkan Kebakaran di Samarinda yang Tewaskan 7 Orang, Diancam 5 Tahun Penjara

"Tapi untuk memastikan apa yang menjadi penyebab percikan api kami akan mendatangkan Tim Labfor Mabes Polrj Cabang Surabaya," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu Pertamini.

Sebanyak dua jeriken kapasitas 43 liter, satu jeriken kapasitas 5 liter, satu corong dan selang yang digunakan memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jeriken.

Pelaku sendiri atau Mase dijerat dengan Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 Juncto Pasal 55 atau Pasal 40 angka 8 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved