Berita Kukar Terkini
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kutai Kartanegara Tahun 2022 Ini Meningkat
Kekerasan terhadap perempuan dan anak memang memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi si korban, baik psikologisnya dan lingkungannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kekerasan terhadap perempuan dan anak memang memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi si korban.
Tak hanya dampak psikologisnya, tapi juga dampak dari lingkungan sekitar pasti akan dirasakan oleh korban kasus kekerasan perempuan dan anak.
Oleh karena itu, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak memang harus mendapat pendampingan lebih oleh pihak yang berkompeten, seperti psikolog, aparat penegah hukum maupun petugas perlindungan perempuan dan anak.
Baca juga: Tanding Perdana di Liga 1 Lawan Borneo FC, Pelatih Arema FC Akui sebagai Laga yang Sulit
Seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2022 ini, hingga per Juli ini saja jumlah kasusnya sudah mencapai 38 kasus.
Oleh karena itu, tak heran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur dipandang bak gunung es, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang diketahui nampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang tak tampak dan menguap.
Yang terbaru, kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang menyita perhatian di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan sang suami.
Baca juga: HASIL Liga 1: Wiljan Pluim Cetak Brace, PSM Makassar Sukses Tumbangkan PSS Sleman di Kandang Sendiri
Kemuddian ada juga, pimpinan pondok pesantren di Kukar juga ditangkap polisi gegara memperkosa santrinya yang berusia 15 tahun hingga hamil dan sempat dinikahinya secara siri.
Kedua kasus tersebut merupakan bagian kecil dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kutai Kartanegara.
Menurut Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, jumlah kasus tersebut meningkat dibanding triwulan kedua tahun lalu.
Farida melanjutkan, kasus yang paling dominan terjadi ialah kekerasan seksual pada anak. Terbanyak justru dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman hingga tetangga sendiri.
Baca juga: Rusia - Ukraina Baru Sepakat Buka Ekspor Gandum, Putin Dituding Kirim Rudal ke Kota Pelabuhan Odessa
Dari 38 kasus tersebut, lanjut Farida, mayoritas korbannya sudah selesai menjalani pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sementara yang belum selesai karena pendampingan konseling harus dijalani korban beberapa kali, sehingga ada tahapan dan prosesnya.
“Intinya dari 38 kasus itu yang paling banyak kekerasan seksual, hampir rata-rata itu hamil. Bervariasi ada yang berusia 12-17 tahun yang hamil,” ujarnya kepada TribunKaltim, Sabtu (23/7/2022).
Berbicara dampak, bukan hanya mempengaruhi masa depan korban tapi juga masalah psikologis yang dihadapi pasca mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Arsenal Boyong Lima Pemain Anyar, Mikel Arteta Lebih Dinamis Gunakan Taktik 4-2-3-1
UPT PPA Kutai Kartanegara pun memberikan dukungan emosional kepada korban dan keluarga sebagai salah satu upaya perlindungan.