Berita Balikpapan Terkini

'Lapor Pak', Program Pemkot Balikpapan Untuk Melayani Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Warga Kota Balikpapan perlu dan wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, terutama untuk kaum perempuan dan anak di bawah umur.

Editor: Aris
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI kasus kekerasan terhadap anak. (Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono) 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Kota Balikpapan perlu dan wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, terutama untuk kaum perempuan dan anak di bawah umur.

Pasalnya, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan dan perhatian serius dalam menanggapi masalah tersebut.

Baca juga: Balikpapan Masuk Zona Merah Covid-19, Okupansi Restoran BSB Seafood 45 Turun 20 Persen

Selain menjaga diri sendiri dan menjaga kluarga dari bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah kota Balikpapan juga terus berupaya berinovasi dalam memudahkan sistem pelaporan dalam penanganan kasus kekerasan terhadapa perempuan dan anak.

Baru-baru ini, pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sudah memiliki mekanisme pelaporan yang bernama Lapor Pak.

Sistem pelaporan Lapor Pak tersebut bisa dilakukan secara online maupun secara langsung di kantor DP3AKB Kota Balikpapan.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AKB Balikpapan Andalkan Pelaporan Online Lapor, Pak!

"Pelaporan secara online itu akan tersambung langsung dengan psikolog dari UPTD PPA," ungkap Kepala DP3AKB kota Balikpapan, Alwiati.

Bahkan kata dia, jejaring yang dibangun DP3AKB terkait program Lapor Pak tersebut sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT), yaitu PPA-RT, di tingkat kelurahan ada PPATBM, dan juga Puspaga di tingkat kecamatan.

"Ini semua berangkat dari kepedulian masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Balikpapan," tukasnya.

Sementara itu, upaya pertama yang dilakukan pihak DP3AKB jika hal tersebut sudah terjadi adalah melakukan perlindungan terhadap korban dengan didampingi oleh psikolog.

Baca juga: Kepala DP3AKB Balikpapan Sebut Pengawasan Jadi Salah Satu Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak

Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat setempat seperti RT, lurah dan aparat untuk melakukan tindak lanjut.

Menurut Esti Santi Pratiwi selaku Kepala UPTD PPA, penanganan kasus-kasus kekerasan ini pun bermacam-macam tekniknya, karena jenis kekerasan yang dialami pun juga bermacam-macam, mulai dari KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan lain-lain.

"Misal KDRT, kita mediasi. Berbeda tentunya dengan kekerasan seksual, yaitu melalui pendampingan psikolog dan pendampingan hukum," tutur Esti.

Sedangkan, bagaimana indikator penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dikatakan tuntas oleh pihak DP3AKB?

Baca juga: Faktor Penyebab Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balikpapan

Esti sebagai pelaksana lapangan mengungkapkan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikatakan tuntas dan sukses ketika pihaknya berhasil menyelesaikan perkara yang ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved