Kabar Artis
Nikita Mirzani Sebut Polisi Tak Bakal Bangga Tangkap Dirinya, Nikmir Tantang Dito Mahendra dan Nindy
Nikita Mirzani sebut polisi tak bakal bangga menangkap dirinya, Nikita Mirzani tantang Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
"Ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya."
"Ini laporannya kasus pencemaran nama baik," tutup Fahmi Bachmid.
Baca juga: Terkuak Siapa Dito Mahendra & Kenapa Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Cek Biodata Pacar Nindy Ayunda
Pernah Sebut Umat Islam Suka Nonton Video Porno
Selain kasus tersebut di tahun 2022 ini, Nikita Mirzani juga hendak dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) lantaran pernyataan Nikita Mirzani yang dinilai meresahkan.
Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial (Medsos) yang diduga menyebut 'umat Islam senang nonton film porno'.
Bagi pihak AMM, pernyataan Nikita Mirzani itu meresahkan
Tim Advokasi AMM) Jabotabek, Masrina memberikan penjelasan soal pernyataan Nikita mMirzani.
Nikita Mirzani dinilai sebagai artis yang kerap membuat kontroversi dalam setiap unggahannya di medsos.
Terdapat banyak ucapan-ucapan yang di lontarkan Nikita Mirzani merugikan masyarakat kerap membuat kontoversi.
"Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan Nikita Mirzani"
"karena sudah melecehkan, menjatuhkan martabat mayoritas masyarakat beragama Islam," ujar Masrina, Rabu (25/5/2022) lalu.
Di antara ucapan kontroversi itu terlihat dalam video di media sosial TikTok yang berdurasi enam detik diunggah oleh akun @sinar.badran.
Dalam potongan saat Nikita melakukan live video itu, Nikita buat statement sebagai berikut.
"Tapi di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno), termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani)," kata Nikita Mirzani.
Pernyataan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
"Apakah etis ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus?"
"Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas."
"Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur (artis), yang seharusnya menjadi panutan," kata Masrina.
AtMasrina melihat Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum"
"Sehingga kami berencana akan laporkan yang bersangkutan, Jumat (27/5/2022) ke Polda Metro Jaya," tutup Masrina. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Baru Bebas, Nikita Mirzani Gelar Syukuran, Unggah Video Kontroversial di Akun Anaknya, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/25/baru-bebas-nikita-mirzani-gelar-syukuran-unggah-video-kontroversial-di-akun-anaknya?page=all