Berita Nasional Terkini

SYARAT Naik Pesawat 2022: Pengecualian Persyaratan Perjalanan Penumpang, Cek Harga Tiket Pesawat

Simak informasi seputar syarat naik pesawat 2022, pengecualian persyaratan perjalanan penumpang, cek harga tiket pesawat.

tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Ilustrasi pesawat Wings Air. Simak informasi seputar syarat naik pesawat 2022, pengecualian persyaratan perjalanan penumpang, cek harga tiket pesawat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat 2022.

Pengecualian persyaratan perjalanan penumpang pesawat.

Cek daftar harga tiket pesawat terbaru untuk calon penumpang pesawat.

Tengok aturan penerbangan bagi penumpang pesawat Juli 2022.

Sebagai informasi sejak 17 Juli 2022, penumpang pesawat wajib Vaksin Booster.

Apabila calon penumpang pesawat telah vaksin booster, maka mereka bebas tes PCR/Antigen.

Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Cek Harga Tiket Pesawat Lion Air, Garuda & Citilink, Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 2 Hari Lagi

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved