Berita Samarinda Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Perpanjang Kerjasama dengan Kejati Kaltim
Perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Sukses melakukan pendampingan, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan ajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Perpanjang Kerjasama Bidang Datun.
Melanjutkan keberhasilan pendampingan oleh Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2021 s/d 2022 dalam mengoptimalkan program BPJS ketenagakerjaan dilaksanakan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Penandatanagan ini dilaksanakan di Hotel Mercure, Samarinda , Selasa (26/7/2022).
Perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Pasca Kecelakaan di Cibubur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Dapat Layanan Optimal
Berdasarkan rilis yang diterima TribinKaltim.co, Perpanjangan Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman, S.H.,M.H.,dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Hj. Rini Suryani, S.E.,M.M.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani mengatakan kerjasama ini penting untuk mendorong masyarakat pekerja di Kalimantan Timur bisa dilindungi dengan program jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
“Banyak masyarakat sudah merasakan manfaatkan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja tapi juga pihak keluarga dari peserta jaminan sosial," katanya.
Rini juga mengungkapkan kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur
Sehingga diperlukan perpanjangan kerjasama serta implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.
BPJS Ketenagakerjaan berharap dari kerjasama ini bisa meningkatkan cakupan kepesertaan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Harapannya memang meningkatkan kepatuhan terhadap kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rini.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp 1 Juta Segera Cair, Login bsu.kemnaker.go.id pakai KTP
Dia menambahkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja tidak hanya bagi pekerja mandiri maupun penerima upah.
Perlindungan juga diberikan bagi pekerja rentan.
Khusus perlindungan pekerja rentan, pihaknya sudah mulai membangun kerjasama dengan pemerintah daerah.
Perlindungan dari pembayaran iuran yang dianggarkan dalam APBD.