Berita Samarinda Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Perpanjang Kerjasama dengan Kejati Kaltim

Perjanjian kerja sama ini meliputi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Januar Alamijaya
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (26/7/2022) 

Salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Timur yang sudah berhasil adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Perlindungan pekerja rentan untuk membantu masyarakat, yang rentan baik dari sisi risiko dan penghasilan,” jelas Rini.

Lebih lanjut, Rini, menjelaskan untuk meningkatkan kepesertaan pihaknya juga mengedukasi perusahaan-perusahaan agar mengikutsertakan pekerjanya.

Sementara itu, Kajati Kaltim,Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan perusahaan tentang program perlindungan jaminan sosial.

Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan kerja dalam memberikan pemahaman ke masyarakat pentingnya masuk program BPJAMSOSTEK.

Menurutnya klaim dari program perlindungan jaminan sosial tidak hanya bermanfaat bagi pekerja tapi juga pihak keluarga maupun ahli waris.

Bagi pekerja akan terlindungi secara sosial dan mendapatkan haknya ketika mengalami kecelakaan kerja.

"Sementara bagi ahli waris, manfaatnya seperti program beasiswa bagi anak-anak peserta perlindungan jaminan sosial, Ungkap Deden.

Ia juga menjelaskan bahwa banyak perusahaan tidak melapor atau melaporkan sebagaimana mestinya, baik jumlah pekerja dan gaji yang diperoleh.

Ini menjadi kerugian bagi pekerja, dampaknya pada saat klaim, atau ketika peserta mengalami masalah berkaitan dengan pekerjaannya.

Baca juga: BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian, 3 Ahli Waris di Kubu Raya Terima Manfaat

Pada kegiatan tersebut juga diserahkan klaim santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua kepada Ahli Waris Mansyah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda senilai Rp.49.573.960,- dan Santunan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Ahli Waris Reyno Ruma Hasbillah Perusahaan Tjokro Bersaudara senilai Rp. 173.602.084.

Dalam kesempatan yang sama hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Agus Dwi Fitriyanto.

Agus mengungkapkan, kedua instansi melakukan pertemuan yang bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara kedua belah pihak.

Ditambahkan oleh agus, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan instansi penegak hukum dapat bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi pemberian bantuan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

Selain itu, dengan adanya kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat memberikan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk pendapat hukum (legal ppinion), pendampingan hukum (legal assistan) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh jaksa pengacara negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/ kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved