PPPK 2022
INFO PPPK 2022: BKN Sebut Absensi Keaktifan Seleksi PPPK 2022 HOAKS, sscasn.com Bukan Website Resmi
Simak informasi seputar PPPK 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebut absensi keaktifan seleksi PPPK 2022 HOAKS, sscasn.com bukan website resmi.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebut absensi keaktifan seleksi PPPK 2022 HOAKS.
Lantaran sebelumnya muncul berita atau pesan berantai di media sosial terkait absensi keaktifan seleksi PPPK 2022.
Informasi tersebut mewajibkan guru honorer yang dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi penerimaan PPPK untuk melakukan absensi keaktifan yang ditetapkan pada Senin (25/7/2022) di laman SSCASN.
Dan BKN juga memastikan kepada peserta rekrutmen PPPK 2022 bahwa sscasn.com bukan website resmi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Login sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Pendaftaran P3K, Tengok Nasib PPPK Guru Tahap 3
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi terkait absensi keaktifan seleksi PPPK 2022 adalah berita hoaks.
Hal itu dijelaskan melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid.
"#SobatBKN, apabila kalian menemukan pesan berantai melalui WhatsApp atau media lain terkait dengan absensi keaktifan seleksi PPPK 2022, Mimin nyatakan bahwa berita tersebut HOAKS," cuit @BKNgoid.
BKN mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terbaru terkait PPPK.
Selain itu, BKN juga tidak pernah mengeluarkan arahan terkait kewajiban absensi bagi PPPK pada tanggal 25 Juli 2022.
BKN juga memastikan bahwa laman sscasn.com bukan website resmi BKN.
"Selain itu website dgn alamat sscasn.com bukan website resmi BKN," cuit @BKNgoid.
Adapun website SSCASN resmi dari BKN yakni di website sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Perbedaan CPNS dan P3K, Cara PPPK Dapatkan Jaminan Pensiun Lewat JHT
Dikutip dari laman resminya, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.