Berita Nasional Terkini

INFO PPPK 2022: Cek Perbedaan CPNS dan P3K, Cara PPPK Dapatkan Jaminan Pensiun Lewat JHT

Simak informasi seputar PPPK 2022, cek perbedaan CPNS dan PPPK, cara PPPK dapatkan jaminan pensiun lewat Jaminan Hari Tua (JHT).

Grafis TribunKaltim.co/Syaiful Syafar
Ilustrasi rekrutmen PPPK - Simak informasi seputar PPPK 2022, cek perbedaan CPNS dan PPPK, cara PPPK dapatkan jaminan pensiun lewat Jaminan Hari Tua (JHT). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022.

Cek perbedaan CPNS dan PPPK.

Inilah cara PPPK dapatkan jaminan pensiun lewat Jaminan Hari Tua (JHT) melalui PT Taspen (Persero).

Ya, kekhawatiran tenaga PPPK atau P3K tentang jaminan pensiun terjawab.

Beredar kabar bahwa PPPK tak mendapat jaminan pensiun seperti PNS.

Namun ternyata tenaga PPPK mendapatkan jaminan pensiun.

Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Formasi P3K dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK 2022, Cek Perbedaan P3K dan CPNS

Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai pemerintah dibagi menjadi dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Salah satu poin yang menjadi pembeda PNS dan PPPK yakni Jaminan Pensiun.

Pasalnya, menurut UU tersebut PNS mendapat Jaminan Pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Tidak heran, meski sama-sama ASN, para pencarI kerja cenderung memilih CPNS daripada PPPK.

Hal itu dilihat menjadi peluang oleh PT Taspen (Persero).

Sebagai BUMN, PT Taspen akhirnya mengambil bagian dalam memberikan Jaminan Pensiun untuk PPPK dan jaminan lainnya.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Beda Status dan Besar Gaji/Tunjangan P3K & CPNS, Cek Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK

Jaminan yang diberikan untuk PPPK dan tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintahan berupa jaminan hari tua ( JHT ), jaminan kecelakaan kerja ( JKK ) dan jaminan kematian ( JKM ).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved