Kabar Artis

Kemenkumham Diminta Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, yang Diajukan Baim Wong dan Indigo

Kemenkumham diminta tolak permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan Baim Wong dan Indigo. Konsultan HAKI sebut tidak etis.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Henry Lopulalan
Seorang pengunjung memamerkan pakaian yang menarik dan nyentrik sambil membuat konten media sosial bergaya berjalan di atas zebra cross di acara Citayam Fashion Week di Taman Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022). Inzet: dua permohonan merek Citayam Fashion Week di Ditjen HKI, Kemenkumham. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) diminta menolak permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugraha.

Dalam dua hari terakhir ini, nama Baim Wong dan Paula Verhoeven pemilik PT Tiger Wong Entertainment panen kritikan setelah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kemenkumham.

Pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo ini pun juga dikritik warganet hingga sejumlah tokoh seperti  Ernest Prakarsa, Ridwan Kamil, Ahmad Sahroni hingga Ahmad Riza Patria ikut bersuara.

Sebelumnya dilansir dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkumham, diketahui Baim Wong dan Indigo Aditya Nugraha mendaftarkan Citayam Fashion Week ( CFW ) ke Kemenkumham

Selanjutnya, kritikan bermunculan, mulai dari permintaan mencabut permohonan hingga meminta Ditjen HKI Kemenkumham menolak permohonan Baim Wong dan Indigo soal HAKI Citayam Fashion Week

Senin (25/7/2022), Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn mengatakan, "Apa yang dilakukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho banyak dikecam karena telah mendaftarkan Merek Jasa Citayam Fashion week dan CFI kelas 41 di Direktorat Merek dan indikasi geografis." 

Baik Baim Wong maupun Indigo dinilai tidak tidak memiliki hak untuk melakukan pendaftaran Merek tersebut, karena pada dasarnya even tersebut adalah milik publik. 

Sebab, Citayam Fashion Week bermula dari Even yang di selenggarakan di kawasan Dukuh atas, selayaknya even model, yang ditampilkan di tengah jalan daerah SCBD alias Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok. 

Baca juga: Arti Haute Coutore & Cara Baca, Disebut Ridwan Kamil saat Tegur Baim Wong soal Citayam Fashion Week

"Secara peraturan ya sah-sah saja siapa akan mendaftarkan apa, akan tetapi harus diperjelas lebih dulu bahwa dasar pengajuan Haki itu sumbernya adalah Ide dan kreativitas.

Sedangkan ini cuma modal karena viral atau bahasa lainnya aji mumpung, sehingga hal tersebut mencederai banyak pihak," tutur Romadhon seperti dikutip TribunKaltim.co dari Ditjen HKI Diminta untuk Tolak Kabulkan Permohonan Baim Wong Soal Merek Citayam Fashion Week.

 "Tentunya hal itu dengan tegas menolak dan meminta agar kementerian Hukum dan Ham RI untuk bijak permohonan Merek tersebut, karena jelas itu kegiatan milik publik dan tidak boleh diklaim siapapun," sambungnya. 

Menurutnya tindakan tersebut bukanlah langkah-langkah adil untuk membangkitkan kreatifitas khususnya dibidang hak kekayaan intelektual

"Apabila permohonan tersebut diterima, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kreatifitas industri di Indonesia, karena kedepan akan banyak tindakan yang sama, dikit dikit ada yang viral langsung di daftarkan, padahal bukan haknya," kata Romadhon Jasn. 

Konsultan HAKI: Tidak Etis

Kritikan juga disampaikan Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelktual (HAKI) sekaligus advokat, Henky Solihin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved