Kabar Artis

Kemenkumham Diminta Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, yang Diajukan Baim Wong dan Indigo

Kemenkumham diminta tolak permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan Baim Wong dan Indigo. Konsultan HAKI sebut tidak etis.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Henry Lopulalan
Seorang pengunjung memamerkan pakaian yang menarik dan nyentrik sambil membuat konten media sosial bergaya berjalan di atas zebra cross di acara Citayam Fashion Week di Taman Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022). Inzet: dua permohonan merek Citayam Fashion Week di Ditjen HKI, Kemenkumham. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) diminta menolak permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugraha.

Dalam dua hari terakhir ini, nama Baim Wong dan Paula Verhoeven pemilik PT Tiger Wong Entertainment panen kritikan setelah mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kemenkumham.

Pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh Baim Wong dan Indigo ini pun juga dikritik warganet hingga sejumlah tokoh seperti  Ernest Prakarsa, Ridwan Kamil, Ahmad Sahroni hingga Ahmad Riza Patria ikut bersuara.

Sebelumnya dilansir dari laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkumham, diketahui Baim Wong dan Indigo Aditya Nugraha mendaftarkan Citayam Fashion Week ( CFW ) ke Kemenkumham

Selanjutnya, kritikan bermunculan, mulai dari permintaan mencabut permohonan hingga meminta Ditjen HKI Kemenkumham menolak permohonan Baim Wong dan Indigo soal HAKI Citayam Fashion Week

Senin (25/7/2022), Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn mengatakan, "Apa yang dilakukan Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho banyak dikecam karena telah mendaftarkan Merek Jasa Citayam Fashion week dan CFI kelas 41 di Direktorat Merek dan indikasi geografis." 

Baik Baim Wong maupun Indigo dinilai tidak tidak memiliki hak untuk melakukan pendaftaran Merek tersebut, karena pada dasarnya even tersebut adalah milik publik. 

Sebab, Citayam Fashion Week bermula dari Even yang di selenggarakan di kawasan Dukuh atas, selayaknya even model, yang ditampilkan di tengah jalan daerah SCBD alias Sudirman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok. 

Baca juga: Arti Haute Coutore & Cara Baca, Disebut Ridwan Kamil saat Tegur Baim Wong soal Citayam Fashion Week

"Secara peraturan ya sah-sah saja siapa akan mendaftarkan apa, akan tetapi harus diperjelas lebih dulu bahwa dasar pengajuan Haki itu sumbernya adalah Ide dan kreativitas.

Sedangkan ini cuma modal karena viral atau bahasa lainnya aji mumpung, sehingga hal tersebut mencederai banyak pihak," tutur Romadhon seperti dikutip TribunKaltim.co dari Ditjen HKI Diminta untuk Tolak Kabulkan Permohonan Baim Wong Soal Merek Citayam Fashion Week.

 "Tentunya hal itu dengan tegas menolak dan meminta agar kementerian Hukum dan Ham RI untuk bijak permohonan Merek tersebut, karena jelas itu kegiatan milik publik dan tidak boleh diklaim siapapun," sambungnya. 

Menurutnya tindakan tersebut bukanlah langkah-langkah adil untuk membangkitkan kreatifitas khususnya dibidang hak kekayaan intelektual

"Apabila permohonan tersebut diterima, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia kreatifitas industri di Indonesia, karena kedepan akan banyak tindakan yang sama, dikit dikit ada yang viral langsung di daftarkan, padahal bukan haknya," kata Romadhon Jasn. 

Konsultan HAKI: Tidak Etis

Kritikan juga disampaikan Konsultan Hak Atas Kekayaan Intelktual (HAKI) sekaligus advokat, Henky Solihin.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Senin (25/7/2022), Henky Solihin menilai bahwa tindakan Baim Wong tersebut kurang etis.

Baca juga: Ridwan Kamil Nasehati Baim Wong soal Citayam Fashion Week, Dalih Suami Paula Verhoeven Daftar HAKI

"Saya pikir pendaftaran tersebut rasanya kurang etis ya."

"Karena prinsip pendaftaran merek itu harus diajukan oleh pemohon yang beritikad baik."

"Tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," terang Henky seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Konsultan HAKI Soroti Baim Wong yang Daftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI: Kurang Etis

Henky mengaku bahwa siapa pun memiliki hak untuk mendaftarkan merek.

"Memang prinsipnya siapapun bisa mendaftarkan merek," imbuhnya.

Kendati demikian, belum tentu merek yang didaftarkan dapat langsung diterima.

"Tapi perlu diketahui, pendaftaran merek itu bukan berarti merek tersebut akan diterima."

"Belum tentu merek itu akan diterima pendaftarannya."

"Ini kan baru pengajuan permohonan," tegasnya.

Hal ini lantaran terdapat beberapa proses ketentuan yang harus dilalui.

"Karena akan masuk ke beberapa proses ketentuan," tuturnya.

Baca juga: Baim Wong dan Indigo Rebutan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Sebut Syarat untuk Dibatalkan

Henky pun memberikan saran bahwa jika memang ingin mengajikan merek, merek tersebut harus bersifat orisinal.

Merek tersebut merupakan karya yang dihasilkan sendiri.

"Saran saya, ajukanlah merek itu yang benar-benar orisinalitas."

"Bener-bener kebaruan, bener-bener karya sendiri," ucapnya.

Ia menyarankan untuk tidak mendaftarkan merek yang menjadi besar karena pengaruh berbagai pihak.

"Jangan mendaftarkan merek karena melihat sesuatu hal yang sudah besar terjadi."

"Citayam Fashion Week ini tidak jadi terkenal begitu saja," bebernya.

"Tentu ada peran beberapa tokoh di dalamnya, seperti Roy, Bonge, dan Jeje."

"Termasuk peran media yang sangat gencar mempromosikan Citayam Fashion Week," sambungnya.

Selian itu, kawasan Sudirman tempat berlangsungnya Citayam Fashion Week merupakan wilayah publik.

Seharusnya, hal tersebut tidak diklaim oleh seseorang.

"Perlu juga kita ketahui, wilayah Sudirman itu di mana Citayam Fashion Week dilakukan di zebra cross adalah wilayah publik ya."

"Keterbukaan buat publik, sayang lah, masa harus diklaim oleh seseorang," ujar Henky.

Henky merasa kasihan dengan para remaja yang berada di wilayah Sudirman jika Citayam Fashion Week diklaim oleh seseorang.

"Kasihan dengan remaja-remaja di sana, sekarang ini banyak sekali terjadi hal-hal yang positif yang lahir di sana," tutup Henky Solihin.

Dua Permohonan Merek Citayan Fashion Week

Diketahui jika PT Tiger Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

Pendaftaran tersebut juga terlihat dalam laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PSDKI) Kemenkumham.  

Permohonan PT Tiger Wong teregistrasi dengan nomor JID2022052181 yang diterima pada 20 Juli 2022.  

Dalam permohonannya, Citayam Fashion Week merupakan hiburan dalam peragaan busana hingga podcast.  

Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode.  

Sehingga dapat menyediakan pelaporan berita di bidang fashion, menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, dan pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan.  

Lebih lanjut, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. 

Baca juga: Baim Wong Trending, Suami Paula Verhoeven Daftar Citayam Fashion Week sebagai Kekayaan Intelektual

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved