Berita Bontang Terkini

Raperda Narkoba Kembali Digodok DPRD Bontang, Ditarget Bakal Selesai Oktober

Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengungkapkan, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah. 

Terkait pemberian sanksi, kata Edi, belum ada. Hanya rehabilitasi

Sebab jika aturan ini harus dilokalkan, maka perlu penyesuaian dengan aturan di provinsi.

Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian.

Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi.

"Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved