Berita Bontang Terkini

Raperda Narkoba Kembali Digodok DPRD Bontang, Ditarget Bakal Selesai Oktober

Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengungkapkan, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali digodok Komisi I DPRD Bontang.

Raperda ini merupakan inisiatif dewan, mengingat belakang kasus peredaran narkoba ini marak terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Terlebih, banyak pula pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang terseret kasus narkoba.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Khususnya di lingkup pegawai.

Baca juga: DPRD Bontang Minta Diselesaikan Dengan Musyawarah Soal Pungli di Pasar Citra Mas Lok Tua

Baca juga: Perbaikan Internal Perumda AUJ, DPRD Bontang Sarankan Tutup Unit Usaha yang Bermasalah

Baca juga: DPRD Bontang Sidak KM Binaiya di Pelabuhan Lok Tuan, Minta Penambahan Kuota Penumpang

Dalam Raperda tersebut, teradap 41 Pasal dari 13 BAB.

“Masih kita godok. Harapanya bisa cepat selesai,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Raking, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah.

Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya.

"Contohnya pas di tes urine dua kali positif masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASNnya, ada aturan yang dilokalkan," bebernya.

Baca juga: Besaran Bansos Tempat Ibadah Disoal Komisi I DPRD Bontang, Minta Direvisi karena Nilainya Kecil

Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.

"Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan.

Sedangjan terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.

Judul pembahasan Raperda ini fokusnya hanya ke pencegahan dan penanganan saja.

"Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved