Berita Bontang Terkini
Raperda Narkoba Kembali Digodok DPRD Bontang, Ditarget Bakal Selesai Oktober
Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rancangan Peraturan (Raperda) fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali digodok Komisi I DPRD Bontang.
Raperda ini merupakan inisiatif dewan, mengingat belakang kasus peredaran narkoba ini marak terjadi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Terlebih, banyak pula pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang terseret kasus narkoba.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking, mengatakan, Raperda ini merupakan salah satu upaya menekan penyalahgunaan narkoba. Khususnya di lingkup pegawai.
Baca juga: DPRD Bontang Minta Diselesaikan Dengan Musyawarah Soal Pungli di Pasar Citra Mas Lok Tua
Baca juga: Perbaikan Internal Perumda AUJ, DPRD Bontang Sarankan Tutup Unit Usaha yang Bermasalah
Baca juga: DPRD Bontang Sidak KM Binaiya di Pelabuhan Lok Tuan, Minta Penambahan Kuota Penumpang
Dalam Raperda tersebut, teradap 41 Pasal dari 13 BAB.
“Masih kita godok. Harapanya bisa cepat selesai,” bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Dikatakan Raking, dalam penyusunan Raperda ini diharap Tim Asistensi dapat menyelipkan teknis penanganan yang menyesuaikan kebutuhan daerah.
Misalnya ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya.
"Contohnya pas di tes urine dua kali positif masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASNnya, ada aturan yang dilokalkan," bebernya.
Baca juga: Besaran Bansos Tempat Ibadah Disoal Komisi I DPRD Bontang, Minta Direvisi karena Nilainya Kecil
Politisi partai Berkarya ini juga berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.
"Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun," tandasnya.
Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan.
Sedangjan terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.
Judul pembahasan Raperda ini fokusnya hanya ke pencegahan dan penanganan saja.
"Soal pemberantasan fokus ranah di BNN dan kepolisian," ungkapnya.