Berita Kutim Terkini
Guru PPPK di Kutim Bakal Terima Rapelan Gaji, Rata-Rata Dapat Rp 4,3 Juta
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur telah mengajukan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada tim anggaran.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk bulan Juni dan Juli 2022.
Awalnya, Disdik Kutim melaporkan bahwa gaji PPPK guru masuk ke dalam anggaran daerah. Oleh sebab itu, Disdik Kutim mengusulkan anggaran untuk penggajian PPPK guru.
Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda mengaku belum menganggarkan gaji PPPK Guru untuk APBD murni tahun 2022, lantaran kebijakan baru terkait sistem penggajian PPPK yang dibebankan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Kutim Bakal Bangun Terminal Tipe C, Rencana Dana dari Anggaran Tahun 2023
“Kami telah mengajukan penganggaran gaji PPPK Guru kepada TAPD dan telah diskusi bersama Bupati agar gaji PPPK Guru diberikan pada bulan ini (Juli 2022),” ujarnya pada TribunKaltim.co, Rabu (27/7/2022).
Disdik menilai, jika dianggarkan pada APBD perubahan 2022 maka akan membebani para PPPK Guru karena pencairan anggaran perubahan membutuhkan waktu yang lama.
Pasalnya, menurut Irma paling cepat penganggaran APBD perubahan 2022 akan cair minimal 6 bulan.
Baca juga: Gelar Pembinaan Cinta Tanah Air, Dispora Kaltim Bekali 30 Pemuda Kutim Pengetahuan Soal Agama
“Sebab para PPPK guru sudah tidak digaji lagi sebagai TK2D per 1 Juni 2022 dan seterusnya, sehingga akan membebankan para PPPK guru jika harus menunggu terlalu lama,” urainya.
Oleh karena itu, gaji PPPK guru khususnya yang berasal dari TK2D akan di bayarkan per 1 Juni 2022 berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada akhir bulan Mei 2022.
SPMT tersebut diterbitkan pada akhir bulan Mei 2022 sebab disesuaikan dengan tahun ajaran baru.
Baca juga: Lawan Tuberkulosis di Paser, Wabup Syarifah Masitah Ingin Semua Pihak Terlibat
“Sehingga dengan demikian PPPK guru berhak digaji per 1 Juni 2022, semoga akhir Juli 2022 ini gaji PPPK guru bisa tercover,” ucapnya.
Adapun gaji yang diberikan kepada PPPK Guru rata-rata bernilai Rp 4,3 Juta yang terdiri gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.