Berita Nasional Terkini
Didampingi Kuasa Hukumnya, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Tunjukkan Surat dari PBNU
Sempat dinyatakan buron, Mardani Maming serahkan diri ke KPK. Sampai di gedung KPK, Mardani Maming menunjukkan surat dari PBNU
Ia juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Praperadilan Mardani Maming Ditolak
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan KPK kepada Maming.
Status DPO itu yang disampaikan tim Biro Hukum KPK sebagai lampiran dalam persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan Selasa (26/7/2022).
"Bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming," kata hakim dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Mardani Maming tak Ditemukan saat Apartemennya Digeledah, KPK Ancam Terbitkan DPO, Kata Kuasa Hukum
Menurut hakim, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 diatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO.
"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata hakim.
"Jika sudah dimohonkan praperadilan, maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena Surat Edaran MA Nomor 1 Tahun 2018 itu maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara," ucap dia.
Surat PBNU
Terkait pemanggilan itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Mardani Maming telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Baca juga: Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.