Berita Nasional Terkini
ALASAN Sebenarnya Mardani Maming Menghilang Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Tolak Dikatakan Buronan
Alasan sebenarnya Mardani Maming, Eks Bupati Tana Bumbu menghilang sebelum serahkan diri ke KPK, tolak dikatakan buronan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Mardani Maming jadi sorotan belakangan ini.
Usai ditetapkan jadi buronan oleh KPK.
Akhirnya Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming menyeerahkan diri.
Terungkap alasan sebenarnya Mardani Maming, Eks Bupati Tana Bumbu menghilang. sebelum serahkan diri ke KPK.
Kepada awak media, Mardani Maming menolak dikatakan kabur dan jadi buronan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Mardani Maming Resmi Jadi Tersangka Suap Izin Tambang
Melansir Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, mengaku tidak kabur setelah menjadi buron dan dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/7/2022).
Hal itu disampaikan Maming usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo," ujar Maming saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Maming menjelaskan, melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukumnya, ia telah melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa ia akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.
Baca juga: Didampingi Kuasa Hukumnya, Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK, Tunjukkan Surat dari PBNU
Setelah putusan sidang selesai pada Rabu (27/7/2022), Maming pun menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.
"Setelah itu, (saya) balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," ucap Bendahara Umum (Bendum) nonaktif PBNU itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maming langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar.