Berita Kukar Terkini

Belasan Tahun Diperjuangkan, Kukar Akhirnya Bakal Terima DBH Sawit Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bakal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tahun 2023 mendatang. DBH ini buah dari permohonan Pemkab.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Petani sawit di Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bakal menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit tahun 2023 mendatang.

DBH ini merupakan buah dari permohonan yang dilakukan Pemkab Kukar sejak 2008 silam. Artinya sudah belasan tahun DBH tersebut diperjuangkan.

Setelah beberapa kali rapat, akhirnya Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengakomodir setelah adanya perubahan undang-undang di 2022.

DBH masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2023, yang ditetapkan DPR RI dan Kemenkeu.

Baca juga: Meriahkan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, PHBI Paser Bakal Gelar Pawai Muharram

Hanya saja, besaran pastinya belum diketahui. Lantaran peraturan pembagian DBH masih dalam proses pembahasan oleh Kemenkeu.

Asisten III Setkab Kukar Totok Heru Subroto mengatakan, alokasinya akan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (HKPD).

Diperuntukan untuk daerah penghasil, daerah perbatasan, daerah pengelola dan daerah lainnya di dalam satu provinsi.

Baca juga: Wali Kota Balikpapan Diminta Hormati Proses Hukum Soal Gugatan Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan

"Kalau bisa masuk di 2023 (DBH sawit) sebagai dana tambahan. Ya Alhamdulillah daerah bersyukur, karena perjuangannya lama,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).

Memang, besaran alokasi yang diterima dari pusat belum bisa dipastikan, karena salah satu indikatornya tergantung pada beberapa faktor.

Di antaranya potensi produksi, luas lahan, dan nilai ekspor kelapa sawit di masing-masing daerah.

Baca juga: Gugatan Hak Milik Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Barat Masuk Tahapan Mediasi

Namun demikian, DBH ini tidak bisa digunakan secara bebas oleh daerah lantaran keperuntukannya telah ditentukan dari pusat.

Kemungkinan, sebagian besar dananya untuk regenerasi kelapa sawit yang tua-tua seperti di Sumatera, Jambi dan Aceh.

Sedangkan, Kukar umurnya masih relatif muda, sehingga belum banyak menyerap dana tersebut. Agar tak dialihkan,Pemkab berupaya mengusulkan untuk pemanfaatan lainnya.

Baca juga: Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi

“Kami sudah bersyukur dapat pembagian dana itu, akan diupayakan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya Kukar kekurangan infrastruktur, jadi bisa digunakan untuk pembangunan,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved