Berita Kubar Terkini
Kucing-kucingan Bawa Sabu, Pria di Kampung Jambuk Makmur Kubar Diciduk Satreskrim Polsek Bongan
Pria berinisial S (30) warga Kampung Jambuk Mamur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polsek Bongan.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria berinisial S (30) warga yang tinggal di Kampung Jambuk Mamur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian dari jajaran Satreskrim Polsek Bongan.
Kapolsek Bongan Iptu Hadi Winarno mengatakan, S diamankan petugas pada Selasa malam (26/7) sekira pukul 21:00 Wita di jalan poros trans Kalimantan tepatnya di Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan.
Baca juga: Cegah Kejahatan Kekerasan Seksual, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Penyuluhan di Perguruan Tinggi
" Ya, benar Anggota Sat Reskrim Polsek Bongan telah mengamankan tersangka S (30) warga Kecamatan Bongan. Dia ditangkap pada Selasa (26/07/22), sekitar pukul 21.00 WITA, di Jl. Trans Kaltim RT.10 Kampung Jambuk Makmur Kecamatan Bongan," kata Kapolsek Bongan.
Baca juga: PN Balikpapan Benarkan Gugatan Masuk Soal Lahan yang Akan Dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti shabu sebanyak 15 poket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 3,22 gram, 2 unit ponsel, 1 botol plastik, dan uang tuani sebesar Rp 250.000.
Dia membebrkan awal mula pengukapan kasus peredaran barang haram tersebut bermula dari laporan masyarakat, selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolsek juga menegaskan pihaknya akan komitmen memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kutai Barat.
Baca juga: Hadiri Kegiatan HAN di Guntung, Wawali Bontang Ingatkan Orang Tua Bijak Gunakan Ponsel Untuk Anak
“Jajaran Sat Reskrim Polsek Bongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tegasnya.
Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah diatas 5 tahun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.