Berita Nasional Terkini

ATURAN Penerbangan Terbaru: Mau Bebas Antigen/PCR Wajib Vaksin Booster, Cek Syarat Naik Pesawat 2022

Aturan penerbangan terbaru, mau bebas antigen/PCR wajib vaksin booster, cek syarat naik pesawat 2022.

TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Pesawat Batik Air Rute Jakarta-Samarinda berada di apron Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur.  TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru.

Bagi penumpang pesawat yang mau bebas antigen/PCR wajib vaksin booster sesuai aturan penerbangan terbaru.

Selain itu cek syarat naik pesawat dalam atyran penerbangan terbaru 2022.

Cek rincian syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat, sekaligus cek harga tiket pesawat Juli 2022.

Sebagai informasi sejak 17 Juli 2022, penumpang pesawat wajib Vaksin Booster.

Apabila calon penumpang pesawat telah vaksin booster, maka mereka bebas tes PCR/Antigen.

Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat 2022: Aturan Penerbangan Domestik, Cek Harga Tiket Pesawat Lion Air dan Garuda

Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.

Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved