Berita Nasional Terkini
ATURAN Penerbangan Terbaru: Mau Bebas Antigen/PCR Wajib Vaksin Booster, Cek Syarat Naik Pesawat 2022
Aturan penerbangan terbaru, mau bebas antigen/PCR wajib vaksin booster, cek syarat naik pesawat 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan penerbangan terbaru.
Bagi penumpang pesawat yang mau bebas antigen/PCR wajib vaksin booster sesuai aturan penerbangan terbaru.
Selain itu cek syarat naik pesawat dalam atyran penerbangan terbaru 2022.
Cek rincian syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat, sekaligus cek harga tiket pesawat Juli 2022.
Sebagai informasi sejak 17 Juli 2022, penumpang pesawat wajib Vaksin Booster.
Apabila calon penumpang pesawat telah vaksin booster, maka mereka bebas tes PCR/Antigen.
Bagi calon penumpang pesawat vaksin lengkap (dosis I dan dosis II) wajib Rapid test atau PCR.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat 2022: Aturan Penerbangan Domestik, Cek Harga Tiket Pesawat Lion Air dan Garuda
Demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster.
Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya.
Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan.
Baca juga: SYARAT NAIK Pesawat 2022: Mau Bebas Antigen/PCR Wajib Vaksin Booster, Update Harga Tiket Pesawat
Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri tertuang dalam SE Nomor 21 Tahun 2022.
Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri termaktub dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.
Dalam SE No.21/2022, terdapat beberapa penyesuaian:
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya:
- PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tidak wajib testing.
- PPDN dengan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).
- PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib PCR 3x24 jam.
-Untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap.
- Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
Baca juga: SYARAT NAIK Pesawat 2022: Mau Bebas Antigen/PCR Wajib Vaksin Booster, Update Harga Tiket Pesawat
Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan.
Misalnya, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Lalu, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memimpin rapat terbatas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Jokowi berbicara mengenai evaluasi PPKM.
Termasuk puncak kasus Covid-19 di Indonesia yang diprediksi terjadi pada minggu kedua dan ketiga Juli 2022.
“Kembali kita akan mengevaluasi kebijakan PPKM yang kita tahu kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga,” kata Jokowi dalam pengantar rapat.
Presiden meminta agar capaian vaksinasi booster terus ditingkatkan.
Ia meminta Kapolri, Panglima TNI, Kepala BNPB, dan Menteri Kesehatan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat.
“Terutama di kota-kota yang memiliki interaksi antar-masyarakatnya tinggi,” tuturnya.
Presiden mengatakan penerapan protokol kesehatan perlu untuk digaungkan kembali.
Presiden tidak ingin Covid 19 terus meningkat sehingga menggangu pemulihan ekonomi.
“Kemudian juga perlu kita gaungkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan. Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid ini bisa mengganggu ekonomi kita,” ujar Jokowi.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo meminta agar vaksinasi booster jadi syarat terbaru naik pesawat terbang.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru: Cek Rincian Syarat Naik Pesawat, Cek Harga Tiket Pesawat Juli 2022
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga.
Dia pun menyebutkan, vaksinasi booster ini akan dipakai sebagai syarat perjalanan dengan alat transportasi lain.
Selain itu, vaksinasi booster juga akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," tuturnya.
Lebih lanjut Airlangga menegaksan, secara umum Presiden Jokowi meminta agar capaian vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus ditingkatkan.
Kepala Negara menambahkan, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua di beberapa daerah di luar Jawa-Bali masih di bawah 50 persen. Contohnya di Maluku, Papua Barat dan Papua.
"Khusus untuk di luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen itu ada di Maluku, Papua Barat dan Papua untuk dosis kedua. Dan rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen," tambahnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru: Penyebab Kenaikan Airport Tax, Vaksin Booster jadi Syarat Naik Pesawat
Cek Tarif Harga Tiket Pesawat terbaru hari ini di semua Maskapai penerbangan rute domestik hingga Luar Negeri bulan Juli 2022.
Diketahui Tarif Harga Tiket Pesawat akhir-akhir ini mengalami kenaikan hampir di semua Maskapai penerbangan udara.
Hal ini dipicu kenaikan bahan bakar hingga airport tax.
Bahkan beberapa Maskapai memutuskan untuk menutup beberapa rute penrbangan.
Sebagai acuan berikut Tarif Harga Tiket Pesawat terbaru hari ini:
Harga Tiket Pesawat Maskapai - KLIK DISINI
Airport tax naik tiba-tiba
Sebelumnya, Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie menyoroti tarif airport tax naik secara tiba-tiba.
Alvin menyayangkan kenaikan airport tax terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi seperti yang pernah dilakukan pemerintah.
"Ini (airport tax naik) tidak ada (sosialisasi), sebagian sudah diberlakukan sejak Juni 2022 dan kenaikan airport tax ini tidak tanggung-tanggung pada umumnya 20-40 persen," kata Alvin.
Alvin mengatakan, dampak kenaikan airport tax akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transpotasi udara, sebab harga tiket pesawat akan makin mahal.
Padahal sebelumnya harga tiket pesawat sudah mahal karena dampak kenaikan harga bahan bakar avtur.
Kenaikan airport tax
Mengutip Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan kabar soal penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian airport tax itu diusulkan oleh para operator bandara.
"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu 16 Juli 2022.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara.
Ini guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas, jika airport tax naik, apakah harga tiket pesawat akan ikut naik?
Harga tiket pesawat akan naik
Adita mengatakan, airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, komponen harga tiket salah satunya airport tax.
Ia pun membenarkan bahwa harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan imbas naiknya airport tax.
"Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan)," ujarnya.
Lebih lanjut, Kemenhub tengah meminta operator bandara untuk terlebih dulu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cek Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Hari Ini Semua Maskapai Rute Domestik dan Luar Negeri, https://pontianak.tribunnews.com/2022/07/18/cek-promo-tarif-harga-tiket-pesawat-terbaru-hari-ini-semua-maskapai-rute-domestik-dan-luar-negeri?page=all